SAMPIT – Meski sudah ada imbauan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tentang larangan kendaraan angkutan barang agar tidak melintasi ruas jalan dalam Kota Sampit pada jam 06.00-07.30 WIB dan pukul 12.00-14.00 WIB, napi masih ada aja yang membandel mengindahkan aturan tersebut.
Salah seorang warga jalan Jendral Sudirman bernama Lia mengaku sering melihat truk yang melintas di Jalan tersebut seperti CPO dan angkutan galian. Dia juga mengatakan bahwa tidak tahu kalau ada pembatasan untuk kendaraan yang melintas di ruas-ruas jalan Kota Sampit.
“Kalau untuk jam segitu saya ada melihat apalagi di pagi hari kaya gini kendaraan banyak yang melintas. Tapi saya tidak tahu bahwa ada pembatasan untuk kendaraan masuk melintasi ruas-ruas jalan kota ini pada saat jam tersebut,” kata Lia, Sabtu 10 September 2022.
Pembatasan dan regulasi tentang penertiban operasi angkutan barang yang melintas di dalam Kota Sampit itu agar menumbuhkan kesadaran para driver kendaraan angkutan barang untuk tertib dan mentaati peraturan yang akan diberlakukan itu.
Agar terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan sebagai upaya dalam meminimalisir kerawanan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang.
Langkah ini sebagai salah satu solusi untuk meminimalisir kerawanan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak sekolah/pelajar serta masyarakat khususnya pada jam keberangkatan anak sekolah/pelajar dan jam sibuk masyarakat, Pemkab Kotim menetapkan pembatasan jam operasional lintasan angkutan barang.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post