SAMPIT – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Zulhaidir menyerahkan buaya peliharaannya ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Sampit.
“Sebenarnya dari dulu saya ingin menyerahkan buaya kepada mereka (petugas), tapi baru kali ini bisa terlaksana,” kata Zulhaidir, Rabu 7 September 2022.
Ia terpaksa menyerahkan buaya yang telah dipeliharanya selama 12 tahun lebih itu, karena semakin hari reptil ini terus tumbuh. Sementara ia tidak memiliki tempat yang representatif.
“Selain itu, kami juga berfikir buaya ini sudah dewasa, sudah waktunya untuk berkembang biak dan hidup bebas di luar sana. Kalau disini sudah tidak ada tempat untuk dia,” paparnya.
Tidak hanya Zulhaidir yang merasa kehilangan Jack sapaan akrab buaya itu. Salah satu pegawai di rumahnya di Jalan Pramuka, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Reni pun turut bersedih. Detik-detik keberangkatan tim evakuasi bersama hewan yang dilindungi itu, deraian air mata tidak dapat dibendung olehnya, sekalipun ia berusaha tegar.
“Sedih sekali, karena sudah seperti anak. Setiap hari saya yang mengurus, memancing ikan kalau tidak ada ikan segar. Dia tidak mau makan kalau ikannya tidak segar,” sebutnya.
Dia mengurus Jack sejak kecil hingga tumbuh besar. Meski berat hati, dia harus merelakan buaya muara berukuran dua meter itu dibawa untuk mendapatkan kehidupan lebih baik. “Sekalipun kami sudah merawat dengan baik, tapi alam liar sana lebih baik untuknya,” imbuhnya.
Sementara itu, Komandan BKSDA Pos Jaga Sampit Muriansyah mengaku cukup sulit mengevakuasi buaya tersebut karena tempatnya yang sempit. “Kami sempat kewalahan lantaran kandang terlalu kecil,” ungkapnya.
Buaya muara berjenis kelamin betina itu berhasil dievakuasi dibantu oleh Manggala Agni bersama komunitas pecinta reptil di Kota Sampit. ”Kondisi buaya dalam keadaan sehat tidak ada luka,” ungkapnya.
Selanjut buaya tersebut dibawa ke SKW II BKSDA Kalimantan Tengah untuk dilepasliarkan di Suaka Margasatwa Lamandau.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post