SAMPIT – Sebanyak 49 perangkat daerah mengikuti Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kotim Nomor 14 Tahun 2022 tentang iuran anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Balai Diklat Aparatur Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kotim yang dibuka langsung oleh Bupati Kotim, Halikinnor.
“Sosialisasi ini bertujuan agar dapat diketahui dan dipahami, sehingga nantinya dapat dijadikan pedoman atau acuan dalam pelaksanaan pemungutan dan pengelolaan iuran anggota Korpri Kotim,” kata Kamaruddin Makkalepu selaku Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan, Rabu, 31 Agustus 2022.
Lanjutnya, dasar hukum pelaksanaan kegiatan tersebut, sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS dan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 14 Tahun 2022 tentang Iuran Anggota KORPRI Kab Kotim
Sementara itu, Halikinnor mengatakan, pemungutan penyetoran iuran korpri pada perangkat daerah nantinya masing-masing dilaksanakan setiap bulan sesuai dengan Perbup Kotim tersebut, sehingga tidak ada lagi PNS yang tidak mendapatkan peruntukan dari dana yang terhimpun.
“Bagi perangkat daerah yang belum menyelesaikan pembayaran iuran korpri pada bulan-bulan sebelumnya agar segera melakukan pelunasan. Kegiatan ini juga akan menjadi agenda rutin yang akan dilaksanakan setiap bulannya,” pungkasnya.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post