SAMPIT – Bertepatan dengan peringatan HUT ke 77 Kemerdekaan Republik Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) atas dukungan dan komitmen dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial. Kegiatan ini dilakukan di Rumah Jabatan Bupati Kotim setelah dilakukan Upacara Bendera di halaman Kantor Bupati , Rabu 17 Agustus 2022, lalu.
Penyerahan tersebut diserahkan langsung oleh Asisten Deputi Bidang Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Kalimantan Ade Irfan Murdianto kepada Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor. Penyerahan penghargaan ini adalah bentuk apresiasi dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Pemkab. Kotim karena telah menerbitkan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 16 Tahun 2022 tentang pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tidak hanya itu Pemkab juga telah mendaftarkan seluruh tenaga Non ASN dilingkungan pemerintah Kabupaten Kotim.
Selain penyerahan penghargaan, Bupati Kotawaringin Timur juga menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada 2 ahli Waris Non ASN kabupaten Kotawaringin Timur, masing masing ahli waris berhak atas santunan sebesar Rp 42.000.000, terdapat juga penyerahan pendaftaran Non ASN dilingkungan Pemkab. Kotim, serta penyerahan penghargaan kepada perusahaan PT Samudera Mas dan PT Samudera Mas Kalimantan yang telah memberikan CSR untuk berpartisipasi dalam program GN Lingkaran yang digunakan untuk perlindungan ratusan guru Ngaji selama 3 bulan yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kepala Kantor Cabang Sampit, Yunan Shahada menyampaikan Perbup yang diterbitkan oleh Pemkab Kotim merupakan langkah positif untuk menyejahterakan masyarakat khususnya para pekerja di kabupaten Kotawaringin Timur. “Semoga dengan terbit Perbup ini dapat mendorong perusahaan dan pekerja formal mulai peduli dengan Jaminan Sosial, karena ini adalah wujud hadirnya pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat,” ucap Yunan, Kamis 18 Agustus 2022.
Dia juga menambahkan untuk perusahaan yang memiliki dana CSR bisa digunakan pada program GN Lingkaran yang diperuntukan melindungi pekerja rentan seperti petani, nelayan, juru parkir dan lain sebagainya. Hal ini dilakukan karena para pekerja rentan tersebut pada dasarnya, mau dilindungi program Jaminan Sosial tapi karena rendahnya pendapatan mereka, para pekerja rentan tersebut sulit untuk melakukan pembayaran iuran.
“Apa yang dilakukan PT Samudera Mas dan PT Samudera Mas Kalimantan bisa menjadi contoh perusahaan lain di Kotim untuk peduli kepada para pekerja renta. Semoga kontribusi dari Pemkab Kotim dan perusahaan-perusahaan yang telah memberikan CSR nya dapat mendorong perusahaan lain untuk peduli kepada pekerja rentan,” demikian Yunan.
(rls/matakalteng.com)
Discussion about this post