SAMPIT – Peraturan disiplin belum maksimal diterapkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Demikian disampaikan Bupati Kotim, H Halikinnor saat membuka sosialisasi peraturan undang-undang untuk ASN wilayah setempat, Rabu 10 Agustus 2022.
“Harapan saya supaya peserta lebih memahami bagaimana peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena selama ini belum maksimal,” kata Halikinnor. Lanjut orang nomor satu di Bumi Habaring Hurung ini, berdasarkan pengamatan dan hasil monitornya, peraturan tersebut belum maksimal diterapkan di semua ASN sesuai jenjang jabatannya.
Tidak maksimalnya karena biasanya atasan di organisasi perangkat daerah (OPD) merasa tidak nyaman untuk menegur bawahannya yang melanggar aturan disiplin. “Kadang ada yang merasa bawahannya adalah kawan, sehingga tidak enak menegur. Makanya aturan disiplin belum bisa berjalan maksimal,” imbuhnya.
Dia berharap sosialisasi yang diikuti oleh sejumlah perwakilan OPD, sekretaris camat dan Kasubag Kepegawaian itu dapat diterapkan di setiap unit kerja. Dengan harapan aturan yang sudah bagus ini akan menjadikan ASN lebih baik disiplinnya dan lebih bagus kinerjanya.
“Kami akan membuat surat edaran disiplin, terus kita kerjakan yang tidak melaksanakan itu maka diberikan sanksi. dan sanksi itu diumumkan nanti di kalangan ASN nya. Supaya itu jadi perhatian semua dan menjadi tugas pokok dan fungsi serta punya kewajiban itu,” ujarnya.
Sementara peraturan perundang-undangan kepegawaian yang disosialisasikan adalah Peraturan Kepegawaian Negara Nomor 3 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pemberhentian PNS, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS. Dan Peraturan Bupati Kotim Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemda Kotim.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post