SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) belum lama ini mengajukan konsorsium perbaikan Jalan Lingkar Selatan atau Mohammad Hatta dengan perusahaan besar swasta (PBS) serta pengusaha angkutan maupun ekspedisi. Namun sampai dengan sekarang masih belum ada jawaban.
“Kami sebelumnya sudah melakukan rapat untuk konsorsium Jalan Lingkar Selatan ini, tapi mereka (perusahaan) belum bisa memutuskan karena harus berkoordinasi dengan atasannya,” kata Asisten II Setda Kotim Alang Arianto, Selasa 2 Agustus 2022.
Jalan Lingkar Selatan merupakan jalan kewenangan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang dikhususkan untuk lalu lintas kendaraan angkutan berat. Namun saat ini kondisinya rusak parah sehingga tidak dapat dilalui. Sementara sampai saat ini belum ada keterangan pasti dari Pemprov untuk melakukan perbaikan. Sehingga Pemkab Kotim berinisiatif melakukan perbaikan dengan cara konsorsium.
Pasalnya, jika tidak segera dilakukan perbaikan tidak menutup kemungkinan angkutan besar itu akan sering melintas dalam kota. Akibatnya, jalan akan cepat rusak serta rawan kecelakaan. Sampai sekarang pihak PBS dan pengusaha jasa angkutan belum memberikan keputusan, padahal Bupati Kotim Halikinnor memberi waktu 7 hari setelah rapat yang digelar pada Selasa (26 Juli 2022).
Berdasarkan keterangan yang mereka terima pihak PBS masih akan melakukan rapat secara internal. “Sampai saat ini belum ada jawaban. Rencananya pihak perusahaan dalam waktu dekat, hari ini atau lusa mengadakan rapat internal PBS,” terangnya.
Sementara dari pihak jasa angkutan hingga kini belum ada konfirmasi. Ditegaskan Alang, pihaknya tidak akan memberi perpanjangan waktu. Jika tidak segera memberikan persetujuan terkait harapan Pemkab Kotim, maka pihaknya akan menutup Jalan Kota Sampit bagi kendaraan angkutan berat terkecuali sembako. “Ya kami lakukan sesuai arahan yang disampaikan pak Bupati,” tegasnya.
Diketahui, untuk melakukan perbaikan jalan tersebut memerlukan anggaran sebesar Rp 4.710.717.600. Dana tersebut berdasarkan perhitungan Dinas PUPR Kotim. Sesuai dengan kebutuhan yaitu agregat kelas B yang diperlukan sebanyak 5.922 m³ jumlah anggaran yang dikeluarkan yaitu Rp 4.253.772.600, batu ukuran 3/5 dan 2/3 yaitu 743 m³ estimasi anggaran sebesar Rp 456.945.000.
Dari anggaran tersebut setiap PBS dan Pengusaha Jasa Angkutan diminta menyumbangkan anggaran sekitar Rp 67 juta yang berupa material. Sementara Pemerintah Daerah Kotim akan menyediakan alat berat beserta pekerjanya. Menurutnya jika pihak perusahaan menyepakati itu maka penangan darurat Jalan Lingkar Selatan dapat segera dilakukan. Sehingga Jalan tersebut dapat fungsional.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post