SAMPIT – Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati berharap hukum adat yang akan diterapkan di setiap kecamatan untuk penanganan sampah dapat mengentaskan masalah sampah di Sampit yang banyak di buang sembarangan.
“Kegiatan hari ini kami melakukan gotong royong bersama camat MBK, sekitar jalan MT. Haryono Barat, banyak sampah yang dibuang disini. Padahal jelas ini bukan tempat pembuangan sampah,” katanya, Jumat 1 Juli 2022.
Ditempat itu, pihaknya menemukan sampah selain rumah tangga, seperti bangunan dan peternakan. Sehingga ini dinilai kesadaran sebagian masyarakat terkait kebersihan masih kurang. Oleh sebab itu, hukum dan sanksi adat akan diberlakukan dengan harapan tidak ada lagi warga yang membuang sampah sembarangan.
“Kami pasang garis agar tidak ada yang membuang di sini. Ini juga akan diberlakukan hukum adat melalui damang dan mantir di kecamatan masing-masing. Jadi mereka nanti yang tahu kesalahannya dimana,” ujarnya.
Disebutnya, dengan sanksi adat itu warga akan berfikir ulang jika akan membuang sampah sembarangan. Karena yang ketahuan akan ada sanksi menanti. Sehingga warga lebih bisa menjaga lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan.
“Setahu saya dalam dalam sanksi adat satu kati ramu sekitar Rp 250 ribu. Jadi kalau masyarakat sudah tahu ada sanksi itu jangan sampai bermasalah di kemudian hari. Apalagi kalau ibu rumah tangga mengeluarkan uang segitu sayang mending untuk keperluan rumah tangga,” ujarnya.
Meski demikian dirinya tetap mengimbau warga agar punya kesadaran diri karen itu penting agar lingkungan sekitar terlihat bersih, sesuai dengan keinginan Bupati Kotim.
“Jika tidak mau membuang sampah di depo atau tidak mau terkena sanksi karena membuang sampah sembarangan, seharusnya menggunakan jasa pihak ketiga yang memungut sampah di perumahan. Tidak terlalu mahal juga hanya Rp 20 ribu per bulan untuk membayar jasanya. Lingkungan kita jadi bersih,” tegasnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post