SAMPIT – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Sampit dan Pos Karantina Pertanian Wilayah Kerja Sampit yang berada di kawasan pelabuhan laut peringkat 3 berhasil mencegah penyelundupan 608 ekor burung Kolibri Ninja (Leptocoma Sperata) dari sebuah truk fuso yang ingin berangkat menuju Semarang.
“Truk Fuso ini ingin berangkat ke Semarang menggunakan KM Kirana 1. Sopir dan pemilik burung diberikan pengarahan serta teguran keras dengan dilakukan penyitaan burung tersebut,” kata Komandan BKSDA Pos Sampit, Muriansyah, Jumat 1 Juli 2022.
Ia juga menjelaskan, burung Kolibri Ninja dalam aturan terbaru (permen 106 tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yg dilindungi UU) tidak lagi masuk dalam jenis burung yang dilindungi.
“Dibolehkan maksimal 2 ekor dan harus dilengkapi surat dari karantina (menyatakan kesehatan satwa tersebut) dan surat dari BKSDA, namanya SATS-DN (surat angkut tumbuhan dan satwa dalam negeri). Jika tidak ada pengaturan/pengawasan, burung di kalteng bisa habis karena diangkut keluar daerah,” jelasnya.
Setelah melapor kepada pimpinan, dan dengan pertimbangan lokasi habitat untuk menghindari makin banyaknya kematian burung di dalam boks, maka petugas BKSDA Pos Sampit bersama pihak Karantina langsung melepasliarkan burung tersebut di wilayah Desa Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau.
“Burung Kolibri Ninja, sangat penting di alam. Disebut juga burung penghisap madu. Dan burung tersebut membantu proses penyerbukan di alam/hutan,” pungkasnya.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post