SAMPIT- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) memberikan batas waktu satu hari untuk pedagang dan pemilik bangunan di sepanjang kawasan Islamic Center hingga pertigaan Jalan Pandawa, Sampit. Mereka diwajibkan membongkar atau merapikan bangunan karena akan ada pelebaran drainase dan badan jalan.
Sebelumnya, Pemkab Kotim melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotim sudah melakukan sosialisasi kepada para pedagang di kawasan tersebut. Meski surat edaran telah disampaikan kepada para pedagang, namun belum seluruhnya melaksanakannya. Ataupun membongkar bangunannya.
Untuk itu Satpol PP Kotim kembali mendatangi para pedagang untuk memberikan surat pernyataan kelanjutan dari surat edaran bupati sebelumnya. “Kami memberikan penyampaian surat peringatan ke 3 untuk para pedagang,” kata Kabid Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim, Sugeng Riyanto, Senin 20 Juni 2022.
Puluhan petugas Satpol PP Kotim bergerak ke sejumlah kios pedagang yang masih belum memundurkan ataupun membongkar bangunan kios yang berada di badan jalan. Mereka kembali menyampaikan peringatan terakhir agar pedagang memahami kebijakan tersebut. “Sebagian pedagang sudah ada yang memundurkan bangunan dan sebagian belum. Tadi juga ada yang lagi membongkar sendiri bangunannya,” ujarnya
Petugas Satpol PP meminta para pedagang untuk membongkar sendiri kiosnya sebelum pelebaran drainase dan badan jalan di kawasan tersebut dilaksanakan. “Sudah peringatan terakhir jadi pertama kita sudah melakukan sesuai dengan perda tahun 2021, operasi yustisi dan non yustisi dan ini yang kami lakukan adalah operasi non yustisi,” ungkapnya
Menurutnya, kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah penerapan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021. Upaya tersebut juga dilakukan sebagai antisipasi terjadinya banjir dampak dari bangunan diatas drainase. Namun pihaknya berharap, para pedagang membongkar sendiri kiosnya sebelum dibongkar paksa menggunakan alat berat.
“Kita sudah melaksanakan edaran dari Bupati Kotim diberi waktu selama dua minggu kemudian surat peringatan teguran pertama, kedua dan ketiga itu mulai tahapan ada berapa harinya, kemudian yang ketiga ini adalah peringatan pertama 7 hari peringatan kedua 3 hari dan peringatan ke 3 satu hari dan kami bisa melaksanakan pembakaran,” imbuhnya
“Tapi sebelum pelaksanaan pembongkaran ini kita akan melakukan rapat koordinasi bersama dengan dinas teknis lainya,” lanjutnya.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post