SAMPIT – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Umar Kaderi menyebutkan, saat ini kurang lebih 11 persen ibu bersalin belum terlayani di fasilitas pelayanan kesehatan, sehingga persalinan dirasakan menjadi tidak aman.
Bahkan ujarnya, persalinan memiliki risiko kematian ibu dan bayi yang tinggi. Hal tersebut disebabkan oleh kendala akses menuju fasilitas pelayanan kesehatan yakni kondisi geografis yang sulit maupun karena kondisi ekonomi sosial dan pendidikan masyarakat.
“Termasuk juga karena tidak memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS). Bahkan pada tahun 2022 ini untuk anggaran Jaminan Persalinan (Jampersal) yang tersedia di Kabupaten hanya ubtuk operasional rumah tunggu kelahiran dan transport rujukan saja,” kata Umar, Kamis 16 Juni 2022.
Sedangkan untuk jasa medis lanjutnya, dialihkan ke Kementrian Kesehatan dan akan dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dan sampai saat ini ujarnya, belum bisa dimanfaatkan karena masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres).
“Maka, solusinya untuk pasien yang tidak mampu yang belum punya jaminan dapat menggunakan JKN Penerima Banguan Iuran (PBI) daerah. JKN PBI merupakan layanan bagi peserta yang tergolong tidak mampu. Nantinya, iuran per bulan peserta JKN Kesehatan PBI ini akan dibayarkan oleh pemerintah,” jelasnya.
Jika peserta termasuk ke dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) maka iurannya ditanggung oleh negara melalui pembiayaan APBN atau APBD. BPJS Kesehatan PBI juga bisa menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan iuran BPJS Kesehatan Mandiri. Sebab, BPJS Kesehatan Mandiri mewajibkan pesertanya membayar iuran per bulan dengan nominal tertentu.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post