SAMPIT – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan sidak ke sejumlah supermarket yang di Kota Sampit. Dari hasil sidak tersebut ditemukan produk makanan dan minuman (Mamin) yang sudah tak layak konsumsi.
“Sembilan tempat yang kami datangi mayoritas ditemukan produk yang memang rusak. Jika dijumlah sekitar 15 item produk yang tidak layak konsumsi,” kata Pengawas Farmasi Makanan BPOM Kalteng, Bayu Indra Permana, Selasa 26 April 2022.
Dipaparkan, 15 item itu diantaranya kedaluwarsa sebanyak lima item, dan sisanya adalah kerusakan pada kemasan seperti kaleng penyok, terdapat lubang pada kemasan dan itu rata-rata adalah produk dalam kaleng yang memang ada cairannya seperti susu dan buah dalam kaleng.
“Mekanisme produk rusak itu tetap kami serahkan kepada pemilik tokonya. jadi memang kita kembalikan ke mereka tapi dipersyaratkan tidak boleh dijual kembali. Kemungkinan besar akan diretur oleh pihak toko. Kami juga membuat surat teguran kepada mereka untuk lebih teliti dalam menyediakan mamin bagi konsumen,” paparnya
Sejauh ini pihaknya rutin melakukan pembinaan kepada pedagang. Namun tetap dirinya berharap masyarakat bisa lebih kritis untuk memilih apa yang dibutuhkan dan apa yang mereka yakini aman. Edukasi juga kerap kali diberikan kepada masyarakat umum dan pelajar terkait membeli produk yang aman di konsumsi.
“Jadilah konsumen yang cerdas artinya kita harus melihat ceklik kemasan label informasinya kemudian kedaluarsanya. Sidak ini digelar sekarang, karena memang fokusnya adalah di akhir Ramadan ini peredaran mamin akan lebih besar, lebih banyak,” ujarnya.
Sementara Supervisor Kusuka Sari mengungkapkan produk yang ditemukan expired itu suatu kelalaian pihaknya lantaran lebih teliti sekalipun setiap hari dilakukan pengecekan.
“Kelewatan lah saat ngecek, padahal setiap hari dilakukan rutin setiap hari terutama untuk produk susu. Tapi masih ada yang kelewatan. Barang ini turun di gudang input juga disana, setelah selesai baru bisa dipajang di toko. Artinya kalau sudah siap dijual,” ungkapnya.
Barang yang dilarang untuk dijual kembali lantaran tidak layak konsumsi akan diretur, formnya akan diberikan kepada sales agar barang diambil distributor. Nantinya barang yang diambil itu akan dipotong tagihan.
“Kalau ada kerusakan itu akan kami kumpulkan di gudang untuk diretur, kami ada tim untuk menangani barang rusak dan retur itu. Jadi sebenarnya yang dipajang ini sudah layak konsumsi,” terangnya.
(dev/matakalteng.com)




















Discussion about this post