SAMPIT – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) di lingkungan setempat dilarang menerima atau mengirim parsel lebaran.
“Tidak ada yang boleh menerima parsel, kalau ada harus melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka (ADN) juga dilarang memberi,” kata Bupati Kotim Halikinnor, Senin 25 April 2022.
Disebutnya itu telah diatur dan menjadi kebijakan pemerintah pusat dan harus diterapkan oleh setiap daerah bahwa ASN dilarang menerima atau memberi parsel atau fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.
“Kalau ada yang masih sengaja menerima tentunya akan ada ketentuan dan sanksi bagi mereka. Apalagi tahun ini pemerintah pusat telah memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji 13,” tegasnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia menerima parsel atau bingkisan Lebaran. Sebab, parsel merupakan bentuk gratifikasi yang tidak boleh diterima PNS dalam bentuk apapun.
Baik itu parsel dari sesama ASN atau dari pihak ketiga seperti rekanan proyek. Jika parsel itu dari pihak ketiga dinilai ada kecenderungan unsur penyuapan supaya mendapat jatah proyek. Sehingga ASN diminta untuk tidak menerima parsel.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post