SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di wilayahnya dilarang mudik dengan menggunakan kendaraan dinas atau kendaraan yang difasilitasi oleh pemerintah.
“Kami tidak melarang PNS mudik pada tahun ini, mereka bisa bersilaturahmi dengan kerabat yang ada di kampung halaman. Tapi saya tegaskan, mereka dilarang menggunakan mobil dinas,” tegasnya, Senin 18 April 2022.
Kembali ditegaskan olehnya, mobil dinas itu dipergunakan untuk kepentingan dinas bukan pribadi seperti mudik, maupun berlibur ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas. Jika masih ada pejabat yang menggunakan kendaraan dinas sebagai kepentingan pribadi seperti mudik, maka akan dikenakan sanksi disiplin PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021.
“Akan kita kenakan sanksi sesuai dengan aturan disiplin PNS PP Nomor 94 Tahun 2021. Saya ingatkan kembali jangan ada yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran, ” ucapnya.
Larangan ini juga sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengaskan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
(dev/matakalteng.com)






















Discussion about this post