SAMPIT – Aparatur Sipil Negara (ASN) dipersilahkan melaksanakan mudik Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah atau Lebaran 2022. Namun libur mudik tersebut harus disesuaikan dengan ketetapan atau tidak melebihi batas cuti bersama.
“ASN yang mau mudik dipersilahkan saja. Tidak ada larangan tahun ini. Tapi waktu mereka mudik jangan sampai melebihi tanggal cuti bersama yang ditetapkan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Komaruddin Makalepu, Jumat 15 April 2022.
Sesuai dengan ketentuan atau Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, menetapkan cuti bersama untuk Idul Fitri 1443 Hijriah berlangsung selama empat hari, yakni pada 29 April serta 4 hingga 6 Mei.
“Mereka juga diminta tetap menerapkan protokol kesehatan selama mudik lebaran. Tidak hanya itu, sesuai ketentuan yang berlaku ada sanksi bagi yang tidak mentaati jam dan hari kerja,” sebutnya.
Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN. Mereka wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang sebagaimana tercantum. Salah satunya ASN yang melanggar kewajiban masuk kerja dan jam kerja akan mendapatkan hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.
“Jadi tergantung kesalahannya, kalau memang kesalahan yang dilakukan berat maka sanksi yang diberikan juga berat. Makanya Kami menghimbau ASN dapat kembali aktif sesuai dengan tanggal yang ditetapkan,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post