SAMPIT – Selama bulan suci Ramadan 1443 Hijriah, khususnya di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) dilarang beroperasi atau buka. Aturan ini memang sudah lumrah dikeluarkan pemerintah setempat guna menjaga kondusifitas daerah.
Khususnya di tahun ini, Pemerintah Kabupaten Kotim dengan Forkopimda Polres Kotim dan Kodim 1015/Sampit mengeluarkan maklumat bersama yang di dalamnya menyebutkan THM dilarang beroperasi selama Ramadhan. Jika ada THM yang melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi.
“Tidak ada satu THM pun yang boleh beroperasi selama Ramadhan ini, jika ada kami temukan maka akan langsung kami tindak termasuk akan mencabut izin dari THM yang bersangkutan. Maka dari itu diharapkan semuanya mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan ini,” kata Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Senin 11 April 2022.
Lebih lanjut dikatakannya, masyarakat juga diharapkan ikut melakukan pengawasan terhadap sejumlah THM yang ada di Kota Sampit. Jika mendapati ada THM yang tetap buka selama Ramadhan, maka diminta untuk segera melaporkan kepada pihaknya.
“Kami juga merencanakan akan melakukan razia terhadap penjualan minuman keras (miras) yang diduga masih beroperasi di Kota Sampit. Razia dilakukan bersama-sama dengan TNI hingga penegak Perda yakni Satpol PP dan instansi terkait lainnya,” ujarnya.
Namun tambahnya, untuk tepatnya kapan belum bisa dikatakan guna menjaga kerahasiaan agar rajia yang dilakukan tidak bocor dan membuahkan hasil. Sehingga penindakan bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai aturan yang berlaku, dan pemilik usaha tidak bisa berkelit lagi.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post