SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) meminta pengelola rumah makan tidak melayani makan di tempat selama bulan suci Ramadan. Ini sebagai salah satu cara untuk menghormati orang yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Boleh buka tapi dilarang menghidangkan makanan di tempat. Jadi hanya untuk melayani pemesanan atau dibungkus,” kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kotim, Multazam K Anwar, Sabtu 2 April 2022
Larangan menyajikan makanan di tempat itu berlaku mulai dari imsak sampai dengan menjelang buka puasa. Mereka juga harus tetap memperhatikan protokol kesehatan. Jika masih ada rumah makan yang menyajikan makanan ditempat, maka pihaknya akan melakukan penugaran terhadap yang bersangkutan.
“Kami akan tegur mereka yang tidak mengikuti aturan yang diberlakukan. Karena ini sebagai upaya kita dalam menghormati orang yang sedang berpuasa,” terangnya.
Multazam K Anwar menuturkan, dengan saling menghormati antarumat beragama keharmonisan dapat selalu terjaga guna menjaga Kabupaten Kotim tetap kondusif.
“Jadi warga yang tidak puasa harus bisa menunjukkan toleransinya. Agar keharmonisan di wilayah ini tercipta. Terkait aturan ini telah ditetapkan bersama oleh Bupati Kotim, Kapolres, Dandim 1015 dan Kepala Kantor Kementrian Agama beberapa waktu yang lalu. Semoga semua masyarakat Kotim dapat menerapkan aturan itu,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post