SAMPIT – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan merancang regulasi yang mengatur bagaimana pengembangan karakter peserta didik di lingkup sekolah. Hal ini dikatakan oleh Plt Kepala Disdik Kotim Susiawati.
Selain dinas ini, ada juga yang berkomitmen memajukan pendidikan di Kotim, terutama untuk pengembangan diri peserta didik, yakni Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Kalimantan Tengah (Kalteng) beserta Inspektur Kabupaten Kota.
“Tapi regulasinya belum ada. Insya Allah akan segera kami rancang melalui Peraturan Bupati (Perbup) nantinya. Anti korupsi disonding KPK untuk mendidik peserta didik melaksanakan pembelajaran anti korupsi.,” ujarnya, Jumat 18 Maret 2022.
Sementara yang lainnya dilakukan para guru penggerak yakni keberpihakan peserta didik goal terakhir merdeka belajar. “Artinya kita tidak bisa membedakan fisik dan nonfisik, tantangannya justru di guru penggerak. Makannya menteri pendidikan menggaungkan revolusi pembelajaran,” tegasnya.
Susiawati juga berharap, para guru di Kotim turut mengikuti kegiatan lokakarya calon guru penggerak. Sehingga bisa memproduksi pengajar yang mampu membuat inovasi dalam dunia pendidikan.
“Apalagi sekarang, syarat untuk menjadi kepala sekolah atau pengawas harus memiliki sertifikat sebagai guru penggerak, jadi para guru yang ingin meningkatkan karirnya memang harus menjadi guru penggerak,” tandasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post