SAMPIT – Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru beberapa bulan bertugas dan meminta pindah akan dianggap mengundurkan diri.
Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, mereka ditempatkan sesuai dengan formasi yang dipilih sebelumnya saat melamar, bukan paksaan dari manapun.
