SAMPIT – Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru beberapa bulan bertugas dan meminta pindah akan dianggap mengundurkan diri.
Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, mereka ditempatkan sesuai dengan formasi yang dipilih sebelumnya saat melamar, bukan paksaan dari manapun.
“Makanya saya bilang cintai pekerjaan itu sehingga tidak ada pikiran untuk pindah. Karenakan ada yang tugas di daerah pedalaman, tapi itu memang pilihan mereka,” katanya, Rabu 16 Maret 2022.
Pemerintah daerah juga akan terus memperhatikan lebih bagi CPNS maupun PPPK yang bertugas di wilayah pedalaman, namun tatap menyesuaikan dengan anggaran.
Sementara mereka yang tetap mengajukan pindah maka itu dianggap mengundurkan diri. Karena pihaknya tidak akan memindahkan. “Kami tidak akan pindahkan, berarti mereka mengundurkan diri. Jadi nanti kami cari gantinya lagi. Karena masih banyak yang mau jadi CPNS maupun PPPK,” tegasnya.
Jadi dirinya sangat menyayangkan jika ada CPNS maupun PPPK yang mengajukan pindah tugas karena mengundurkan diri. Pasalnya tidak semua orang bisa lulus CPNS, karena peraturan yang ketat.
“Kalau dulu masih enak, tapi sekarang harus cerdas, kemampuan dan nasib yang baik, makanya harus betul menjalankan tugasnya,” imbuhnya.
Dijelaskan lagi oleh pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kotim Kamarruddin mengatakan PPPK tidak bisa mengajukan pindah tugas dini lantaran mereka telah melakukan kontrak.
“Sementara CPNS itu pada saatnya bisa tapi mereka juga terikat dengan perjanjian dan pernyataan. Itu telah diatur di Kemenpan dia tidak boleh mengajukan pindah 10 tahun, tapi kalau sebelum tempo waktu itu maka dianggap mengundurkan diri,” tegasnya.
(dev/matakalteng.com)





















Discussion about this post