SAMPIT – Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2021 menerima surat keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu 16 Maret 2022.
“Hari ini saya menyerahkan SK kepada CPNS dan PPPK, sekaligus memberikan pembekalan manajemen ASN supaya mereka mengetahui hak dan tanggung jawabnya,” kata Bupati Kotim Halikinnor.
Pada kesempatan itu pula, dirinya mengingatkan agar CPNS dan PPPK yang baru saja menerima SK tersebut agar disiplin waktu dalam bekerja. Karena menurut peraturan pemerintah Nomor 94 tahun 2021 pegawai terutama PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama sepuluh hari kerja, akan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
“Aturan itu juga berlaku bagi CPNS maupun PPPK, mereka yang sering bolos maka peraturan tersebut akan diberlakukan,” tegas Halikinnor.
Sementara pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim menyebutkan jumlah CPNS yang menerima SK pengangkatan sebanyak 277 dan PPPK sebanyak 341 orang.
“Jadi penyerahan SK ini dibagi menjadi tiga, dimana hari ini sebanyak 180 PPK, kemudian besok untuk CPNS sebanyak 227 dan hari ketiga untuk PPPK sebanyak 161 orang,” sebutnya.
Ditambahkan untuk PPPK yang menerima SK pengangkatan sebagai guru tersebut mulai dari tahap I dan dua. Sedangkan CPNS merupakan formasi pada tahun 2021 di lingkup Pemkab Kotim. Sehingga total penerima SK pengangkatan dari Bupati Kotim yaitu 618 orang.
“Saya harap mereka dapat menjalankan tugas dengan baik sesuai dengan pesan Bupati yaitu cintai pekerjaan agar dapat memberikan yang terbaik untuk daerah,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post