SAMPIT – Guru kontrak di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang melanggar perjanjian cukup fatal harus siap menerima resiko yaitu diberhentikan. Hal igu dikatakan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kotim Suparmadi.
Tindakan tegas tersebut dilakukan sebagai upaya pihaknya dalam menjaga dan memperbaiki mutu pendidikan di wilayah ini. “Guru kontrak itu sebelumnya telah menandatangani perjanjian dengan pemerintah daerah, jadi kalau ada yang melanggar akan ada sanksi ataupun pemberhentian,” katanya, Senin 24 Januari 2022.
Lanjutnya, pemberhentian dilakukan jika guru tersebut telah melakukan kesalahan yang cukup fatal. Sementara jika hanya kesalahan ringan dan tidak menyalahi aturan sanksi yang diberikan berupa teguran. Hal ini sebagai langkah pihaknya dalam meningkatkan mutu pendidikan. Pasalnya untuk mencapai itu diperlukan tenaga pendidik yang rajin, loyal terhadap kinerja dan bertanggung jawab. “Jadi ada permasalahan yang jika dilihat dari tingkat masalahnya, maka harus diberhentikan. Kami tidak sembarangan memberhentikan,” tegasnya.
Disebutnya pada tahun 2021 lalu sebanyak tiga guru kontrak diberhentikan di Kotim. Lantaran telah melakukan kesalahan fatal. Hal ini pun sebagai pelajaran bagi guru kontrak lainnya untuk lebih bertanggung jawab dengan tugas yang diemban. “Kami harus tegas kepada orang yang tidak bertanggung jawab, karena akan berdampak buruk pada dunia pendidikan kita,” ujarnya.
Diungkapkan, tenaga kontrak setiap tahunnya menandatangi perjanjian atau kontrak dengan Pemda Kotim. Isi kontrak itu diantaranya tidak akan menuntut diangkat sebagai pegawai negeri sipil, bersedia menerima hasil seleksi guru dan tenaga kontrak di lingkup Disdik Kotim. Selanjutnya, bersedia dan sanggup diberhentikan sewaktu-waktu jika ada kebijakan dari pemerintah dan lain-lain. “Saya harap, guru kontrak dapat terus bersinergi dengan pemerintah dalam memajukan dunia pendidikan hingga menciptakan SDM yang unggul di Kotim,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post