• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, 26 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Bupati Kotim Keluarkan Kebijakan, Pembebasan PBB Salah Satunya

Bupati Kotim Keluarkan Kebijakan, Pembebasan PBB Salah Satunya

Jumat, 7 Januari 2022
in Kotawaringin Timur
A A
FOTO : DEVIANA/MATAKALTENG - Bupati Kotim Halikinnor diapit oleh Wakil Bupati Kotim Irawati dan Ketua DPRD Kotim Irawati, Jumat 7 Januari 2022.

FOTO : DEVIANA/MATAKALTENG - Bupati Kotim Halikinnor diapit oleh Wakil Bupati Kotim Irawati dan Ketua DPRD Kotim Irawati, Jumat 7 Januari 2022.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Di momentum hari jadi ke-69 Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Tahun 2022, Bupati Kotim mengeluarkan beberapa kebijakan terkait pembebasan pajak. 

Bupati Kotim Halikinnor mengatakan kebijakan yang dirinya keluarkan itu selain dalam rangka pemulihan ekonomi karena terdampak oleh Covid-19 juga sebagai kado bagi masyarakat di HUT Kotim ke-69. “Di momen ini saya mengeluarkan empat kebijakan untuk membantu meringankan beban masyarakat Kotim,” katanya, Jumat 7 Januari 2022.

Baca juga berita lainnya

Orang Tua Kompak Dukung Penguatan Listrik SMPN 1 Sampit, Gardu Khusus Jadi Prioritas

Komite SMPN 1 Sampit Ajak Orang Tua Perkuat Komunikasi, Dinas Pendidikan Dorong Musyawarah untuk Kemajuan Siswa

SMPN 1 Sampit Jadi Sekolah Model Kalteng, Orang Tua Diajak Perkuat Dukungan Pengembangan Bakat Siswa

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Kebijakan itu diantaranya pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan bagi masyarakat miskin serta Veteran yang ada di Kotim. Masyarakat miskin atau yang terdaftar pada data terpadu Kesejahteraan Sosial dan dinyatakan sangat miskin oleh aparat Kelurahan atau Desa dibebaskan dari kewajiban membayar PBB P2 sebanyak satu objek PBB P2. 

Kemudian kebijakan  tentang penghapusan sanksi administrasi (PBB) perdesaan dan perkotaan. Penghapusan itu berlaku bagi masyarakat yang membayar PBB P2 pada 1 Januari – 1 Juni 2022, sebesar 100 persen. “Sedangkan untuk tanggal 1 Juli – 31 Desember 2022 dihapus sebesar 50 persen,” imbuhnya. 

Dirinya juga  memberi keringanan sebagai wajib pajak untuk kegiatan usaha baru di Kotim.  Pemberian keringanan itu diberlakukan sejak dibukanya usaha untuk memberikan kesempatan tumbuh dan berkembang hingga stabil selama 6 bulan. Serta juga pembebasan dan keringanan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan bagi masyarakat kurang mampu atau miskin. “Semoga dengan adanya kebijakan yang kami keluarkan itu bisa membantu masyarakat Kotim dan perekonomian segera pulih,” harap Halikinnor. 

Sementara Kepala Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim Ramadhansyah menambahkan dengan adanya kebijakan Bupati Kotim tersebut terutama penghapusan sanksi denda, masya yang membayar pada Januari ini hingga 1 Juni maka masyarakat hanya membayar pokoknya saja. “Biasanya ada dendanya, jadi kalau bayar pada waktu yang ditentukan yaitu awal tahun ini sampai Juni itu tidak ada, tapi selanjutnya akan dikenakan denda 50 persen,” tambahnya. 

Sementara untuk kebijakan terkait program yang juga dicanangkan oleh pemerintah pusat yaitu program PTSL. Bagi masyarakat yang terdaftar dalam basis data terpadu, atau BDT dan juga program keluarga PKH, perolehan atas hak tanah akan di diskon 100 persen, namun warga yang mampu hanya 20 persen. “Itu peraturan Bupati Kotim yang dikeluarkan di momen HUT Kotim dan ini juga sebagai kado bagi masyarakat Kotim dalam rangka meringankan beban pajaknya,” tutupnya. 

(dev/matakalteng.com) 

Share3TweetSendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Kotim Optimis Capai Target PAD Tahun 2022

Next Post

Maksimalkan Kinerja, Bupati Murung Raya Rombak Pejabat

Berita Terkait

Orang Tua Kompak Dukung Penguatan Listrik SMPN 1 Sampit, Gardu Khusus Jadi Prioritas
Kotawaringin Timur

Orang Tua Kompak Dukung Penguatan Listrik SMPN 1 Sampit, Gardu Khusus Jadi Prioritas

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Komite SMPN 1 Sampit Ajak Orang Tua Perkuat Komunikasi, Dinas Pendidikan Dorong Musyawarah untuk Kemajuan Siswa

Sabtu, 25 Juli 2026
SMPN 1 Sampit Jadi Sekolah Model Kalteng, Orang Tua Diajak Perkuat Dukungan Pengembangan Bakat Siswa
Kotawaringin Timur

SMPN 1 Sampit Jadi Sekolah Model Kalteng, Orang Tua Diajak Perkuat Dukungan Pengembangan Bakat Siswa

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Sehari Enam Kali Karhutla, Sejumlah Wilayah Kotim Diselimuti Ancaman Api

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

Kamis, 23 Juli 2026
Load More
Next Post

Maksimalkan Kinerja, Bupati Murung Raya Rombak Pejabat

Resmi Dilantik, Bupati Barsel Ucapkan Selamat Kepada Nyimas Artika dan Zainal Abidin

Kotim Segera Bangun Pabrik Pengolahan Sampah Menjadi Briket

Bupati Serahkan Bantuan Korban Kebakaran

Dewan Minta DLH Katingan Bersihkan Sampah di Kecamatan Katingan Hilir

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK