SAMPIT – Di momentum hari jadi ke-69 Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Tahun 2022, Bupati Kotim mengeluarkan beberapa kebijakan terkait pembebasan pajak.
Bupati Kotim Halikinnor mengatakan kebijakan yang dirinya keluarkan itu selain dalam rangka pemulihan ekonomi karena terdampak oleh Covid-19 juga sebagai kado bagi masyarakat di HUT Kotim ke-69. “Di momen ini saya mengeluarkan empat kebijakan untuk membantu meringankan beban masyarakat Kotim,” katanya, Jumat 7 Januari 2022.
Kebijakan itu diantaranya pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan bagi masyarakat miskin serta Veteran yang ada di Kotim. Masyarakat miskin atau yang terdaftar pada data terpadu Kesejahteraan Sosial dan dinyatakan sangat miskin oleh aparat Kelurahan atau Desa dibebaskan dari kewajiban membayar PBB P2 sebanyak satu objek PBB P2.
Kemudian kebijakan tentang penghapusan sanksi administrasi (PBB) perdesaan dan perkotaan. Penghapusan itu berlaku bagi masyarakat yang membayar PBB P2 pada 1 Januari – 1 Juni 2022, sebesar 100 persen. “Sedangkan untuk tanggal 1 Juli – 31 Desember 2022 dihapus sebesar 50 persen,” imbuhnya.
Dirinya juga memberi keringanan sebagai wajib pajak untuk kegiatan usaha baru di Kotim. Pemberian keringanan itu diberlakukan sejak dibukanya usaha untuk memberikan kesempatan tumbuh dan berkembang hingga stabil selama 6 bulan. Serta juga pembebasan dan keringanan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan bagi masyarakat kurang mampu atau miskin. “Semoga dengan adanya kebijakan yang kami keluarkan itu bisa membantu masyarakat Kotim dan perekonomian segera pulih,” harap Halikinnor.
Sementara Kepala Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim Ramadhansyah menambahkan dengan adanya kebijakan Bupati Kotim tersebut terutama penghapusan sanksi denda, masya yang membayar pada Januari ini hingga 1 Juni maka masyarakat hanya membayar pokoknya saja. “Biasanya ada dendanya, jadi kalau bayar pada waktu yang ditentukan yaitu awal tahun ini sampai Juni itu tidak ada, tapi selanjutnya akan dikenakan denda 50 persen,” tambahnya.
Sementara untuk kebijakan terkait program yang juga dicanangkan oleh pemerintah pusat yaitu program PTSL. Bagi masyarakat yang terdaftar dalam basis data terpadu, atau BDT dan juga program keluarga PKH, perolehan atas hak tanah akan di diskon 100 persen, namun warga yang mampu hanya 20 persen. “Itu peraturan Bupati Kotim yang dikeluarkan di momen HUT Kotim dan ini juga sebagai kado bagi masyarakat Kotim dalam rangka meringankan beban pajaknya,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post