SAMPIT – Setelah rancangan peraturan daerah (raperda) perusahaan umum daerah pasar bahayak disetujui oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), maka selanjutnya raperda tersebut akan diajukan ke pemerintah provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Wakil Bupati Kotim Irawati mengatakan, Raperda tersebut sebagai penerapan dari peraturan menteri dalam negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Nomor 80 tahun 2015. “Maka dilaksanakan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRD Kotim dan Bupati Kotim yang didahului dengan keputusan persetujuan DPRD Kotim,” kata Irawati, Jumat 24 Desember 2021.
Yang kemudian lanjutnya, akan menjadi bahan bagi eksekutif untuk melakukan tahapan proses administrasi sesuai dengan prosedur ke tahap berikutnya. “Yaitu akan dilakukan permohonan pemberian nomor register ke Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng, sehingga pihak eksekutif dapat menetapkan dan mengundangkan perda tersebut ke dalam lembaran daerah Kotim dan Perda tersebut telah sah untuk diberlakukan dan dilaksanakan di Kotim,” tegasnya.
Dirinya berharap, setelah Perda ini nantinya disahkan agar pengelolaannya benar-benar maksimal dengan melihatkan sumber daya manusia (SDM) yang handal dan profesional di bidangnya, sehingga dalam penerapannya dapat memberikan efek untuk kesejahteraan masyarakat “Dan melalui Perda ini juga diharapkan dapat menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kotim agar lebih meningkat, guna mencukupi anggaran pembangunan daerah Kotim,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post