SAMPIT – Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati mengatakan, rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perusahaan umum daerah pasar bahayak sudah disetujui melalui penandatanganan bersama DPRD Kotim dalam rapat paripurna ke 26, Kamis 23 Desember 2021.
“Rapat paripurna ke 26 hari ini merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya yaitu fraksi-fraksi DPRD Kotim telah menyampaikan pandangan akhir terhadap raperda tersebut yang merupakan raperda terakhir kita bahas bersama di 2021 ini,” kata Irawati, Kamis 23 Desember 2021.
Untuk itu dirinya mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kotim khususnya Bapemperda atas kerjasama yang baik dengan pihak eksekutif dalam melakukan pembahasan sesuai dengan jadwal. “Kiranya di tahun 2022 nanti dapat dilanjutkan kerjasama yang baik ini untuk membahas raperda yang telah masuk di dalam program pembentukan perda tahun 2022,” ungkapnya.
Disampaikannya, beberapa hal terkait raperda pasar, perda ini merupakan upaya Pemerintah Daerah (Pemda) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa pengelolaan pasar yang profesional sesuai dengan karakteristik daerah dan dilaksanakan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik dalam rangka mendorong pengembangan dunia usaha dan perekonomian di daerah.
“Untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat diperlukan peran Pemda, salah satunya dengan menetapkan regulasi berkenaan dengan perusahaan umum daerah pasar bahayak, yang tujuannya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta menambah dan menggali sumber pendapatan asli daerah (PAD),” tegasnya.
Sehingga dapat membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan, pembangunan daerah dan sebagai sumber PAD serta dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat. “Selain itu pembentukan perusahaan umum daerah dapat memberikan pengelolaan yang lebih efisien dan efektif dibandingkan mengelola tanpa menggunakan perusahaan umum daerah,” jelas Irawati.
Untuk itu diharapkan perusahaan ini dikelola secara profesional, efisien, transparan, mandri, akuntabel dan bertanggung jawab. Maka perlu dilakukan optimalisasi perusahaan umum daerah dengan menempatkan sumber daya manusia yang handal dan profesional serta sarana dan prasarana yang memadai. “Sehingga tujuan pembentukan perusahaan daerah ini dapat terwujud dan dapat berkontribusi lebih bagi pembangunan perekonomian yang berkelanjutan di Kotim,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=65602 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post