SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur bersama tim eksekutif melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Rabu 8 Januari 2020, yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Handoyo J. Wibowo didampingi Ketua Komisi III DPRD Kotim, Sanidin SAg dan Ketua Komisi II DPRD Kotim, Hj. Darmawati. Sedangkan dari tim eksekutif dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Kotim, H. Sutaman, Kepala Pelaksana BPBD Kotim, M. Yusuf, Kepala Dinas Sosial, Kabag Hukum Setda Kotim serta sejumlah camat di Kotim.
Dalam rapat tersebut, dibahas secara mendalam tentang materi Ranperda yang dibacakan oleh Hj Darmawati. Pasal demi pasal ditelaah dan dicermati baik narasi dan konsiderannya. Sesekali peserta rapat baik dari DPRD Kotim maupun dari eksekutif memberikan saran dan masukan terkait dengan Ranperda tersebut.
“Ini bagus, namun terlalu rinci, apakah memang harus serinci itu,” ucap H. Sanidin SAg dalam rapat pembahasan tersebut.
Pembahasan Ranperda tersebut dilakukan hingga selesai BAB I. “Kita selesaikan hingga BAB I dulu, setelah itu kita pelajari, baru dijadwalkan kembali,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kotim.
(saf/matakalteng.com)





















Discussion about this post