SAMPIT – DPRD bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kotawaringin Timur (Kotim) telah menandatangani persetujuan bersama dua buah Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Senin 13 Desember 2021.
Perda tersebut tentang retribusi bengunan gedung dan pengelolaan keuangan daerah. Wakil Bupati Kotim Irawati mengatakan, terkait Perda retribusi persetujuan bangunan gedung bahwa Perda ini merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang harus dilaksanakan oleh Pemda. “Sebagaimana tercantum dalam pasal 347 Ayat (2) peraturan pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, yang menegaskan bahwa Pemda harus menyediakan persetujuan bangunan gedung paling lambat 6 bulan sejak peraturan pemerintah ini berlaku,” kata Irawati, Senin 13 Desember 2021.
Lanjutnya, dengan rancangan Perda ini, diharapkan dapat diimplementasikan dengan memperhatikan beberapa aspek strategis seperti tata ruang, lingkungan, keamanan dan keselamatan agar bangunan gedung baik sebagai tempat aktivitas sosial, kultural maupun komersial dapat dimanfaatkan secara aman, nyaman dan optimal. “Selain itu terhadap tarif retribusi dan permohonan persetujuan bangunan gedung untuk masyarakat berpenghasilan rendah dapat diberikan keringanan yang mekanismenya akan diatur lebih lanjut di dalam peraturan bupati,” tegasnya.
Dikatakannya, dengan adanya Perda ini memberikan kewenangan kepada Pemda untuk memungut retribusi sebagai upaya mendukung penyelenggaraan pelayanan persetujuan bangunan gedung. “Oleh sebab itu Perda ini perlu ditetapkan terlebih dahulu yang kemudian akan diajukan kepada Gubernur Kalteng,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=64716 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post