SAMPIT – Sejumlah sopir angkutan material pasir dan tanah uruk serta para tukang di Kota Sampit saat ini disinyalir semakin banyak yang menganggur. Pasalnya, pihaknya kesulitan mendapatkan pasir dan tanah uruk lantaran adanya penertiban masalah izin usaha tambang yang dilakukan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Polres setempat.
“Yang bekerja sekarang itu cuma mereka yang masih ada stok pasir. Yang sudah habis sekarang sudah menganggur. Saya saja sudah lebih dari satu minggu tidak bekerja,” kata Nunu, salah seorang tukang bangungan di Kota Sampit, Minggu 5 Desember 2021.
Lanjutnya, persoalan sulitnya mendapatkan material pasir dan tanah uruk ini membuat dirinya kehilangan penghasilan dari profesi sebagai tukang bangunan.
“Beruntungnya saya punya pick up, jadi saya bisa bekerja mengangkut kayu galam pesanan orang dan lainnya. Namun ini juga kalau tidak bisa membangun sudah pasti nantinya tidak ada lagi yang mencari sewaan angkutan,” ujarnya. Diketahui, kesulitan mendapatkan material pasir dan tanah uruk ini karena banyaknya usaha tambang yang tidak memiliki izin atau ilegal.
Sehingga ketika ada penertiban seperti sekarang ini, hampir semua usaha tambang tutup. Terpisah, salah seorang sopir angkutan pasir dan tanah uruk Kaswandi mengatakan, untuk persoalan izin usaha pihaknya tidak tahu menahu.
“Yang kami tahu, kami membeli pasir dan tanah uruk untuk pembangunan. Masalah izinnya itu merupakan tanggung jawab pengusahanya, namun biasanya kalau ada penertiban pasti kami kena juga. Padahal kami tidak berurusan dengan hal itu,” tegasnya.
Menurutnya, jika semakin lama hal ini terjadi maka semakin banyak warga Kotim yang menganggur dan tidak memiliki penghasilan untuk menghidupi keluarga. “Kalau kami tidak ada angkutan kami tidak ada penghasilan, bagaimana nasib keluarga kami. Untuk bayar sekolah anak dan kebutuhan sehari-hari, sementara bekerja saja tidak,” ungkapnya.
Dia berharap, pemerintah mempermudah pengurusan izin usaha tambang sehingga para pengusaha tambang ini tidak kesulitan dalam mengurus izin dan usahanya menjadi legal. “Agar kami juga dapat bekerja lagi,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)





















Discussion about this post