SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengatakan, laju pertumbuhan penduduk dan perkembangan investasi yang terjadi di Kotim dari tahun ke tahun terus mengalami kenaikan dan peningkatan.
Yang mana hal ini mempengaruhi kebutuhan terhadap tempat tinggal, perkantoran dan sarana umum lainnya. Hal tersebut menjadikan pemerintah daerah mempunyai tugas dalam penyediaan kawasan pemukiman, perkantoran, industri dan sarana umum lainnya untuk masyarakat Kotim. “Sehingga untuk mengantisipasi hal tersebut maka regulasi terkait bangunan gedung menjadi sangat penting agar pembangunan dapat berlangsung secara tertib serta terwujudnya bangunan gedung yang andal, serasi dan selaras dengan peruntukannya,” kata Halikinnor, Rabu 17 November 2021.
Lanjutnya, sesuai prinsip retribusi daerah, maka dalam pelayanan yang telah diberikan oleh Pemda dapat dikenakan biaya bagi pengguna layanan tersebut. Dalam hal ini Pemda berwenang menetapkan tarif retribusi persetujuan bangunan gedung, oleh karena itu persetujuan bangunan gedung tidak secara signifikan menambah beban keuangan daerah. “Namun secara tidak langsung, persetujuan bangunan gedung justru akan menambah pendapatan asli daerah (PAD) terutama jika peraturan daerah tersebut mampu membentuk pelayanan prima perizinan bangunan yang mendorong kepatuhan hukum masyarakat dalam pengajuan permohonan persetujuan bangunan gedung,” tegasnya.
Selain itu tambahnya, retribusi daerah merupakan salah satu PAD yang berfungsi sebagai penunjang pelaksanaan pembangunan di daerah, maka penataan terkait regulasi penunjangnya perlu diperhatikan dengan mengacu pada kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan kondisi perekonomian masyarakat. “Sehingga pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan terkait pemungutan retribusi dalat memenuhi pencapaian target PAD,” tandasnya.
(dia/matakalteng.com)




















Discussion about this post