SAMPIT – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sampit melakukan penandatanganan Kerjasama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hanau dalam rangka Kerjasama Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), kegiatan ini dilakukan di RSUD Hanau Jl. Jendral Sudirman KM 142, Pembuang Hulu 1, Kabupaten Seruyan 26 Oktober 2021.
Perjanjian Kerjasama ini merupakan perpanjangan Kerjasama yang ditandatangani oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Yunan Shada dan Dr. Atet Kurniadi, Sp. KFR selaku Plt. Direktur RSUD Hanau.
Yunan mengatakan, dengan adanya PLKK peserta yang mengalami musibah kecelakaan kerja bisa mendapatkan pelayanan lebih cepat. Golden hour bagi korban kecelakaan kerja sangat singkat. Jika lewat dari golden hour, risikonya adalah kematian dan cacat pada pasien.
Untuk wilayah Kotawaringin Timur dan Seruyan, sudah ada belasan PLKK yang sudah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Ada beberapa persyaratan bagi klinik perusahaan yang ingin menjadi PLKK mitra BPJS Ketenagakerjaan. Diantaranya, klinik memiliki perizinan, dokter memiliki surat tanda registrasi dan surat izin praktik, klinik memenuhi standar pelayanan.
PLKK adalah pintu pertama dalam penanganan peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Untuk mendapatkan pelayanan di PLKK, peserta cukup menunjukkan kartu kepesertaan atau Kartu Tanda Penduduk. Difasilitas ini, peserta langsung mendapatkan penanganan pertama sehingga bisa mencegah risiko lebih lanjut.
“Seluruh biaya perawatan sampai dengan sembuh sesuai kebutuhan medis, akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan langsung kepada PLKK, jadi baik peserta maupun perusahaan tidak perlu khawatir,” ucap Yunan, Rabu 27 Oktober 2021. Dia berharap dengan Kerjasama ini dapat mempermudah layanan kepada para peserta, jika ada kecelakaan kerja terjadi, peserta bisa langsung ditangani pihak medis dengan cepat untuk meminimalisir resiko.
(rls/matakalteng.com)
Discussion about this post