SAMPIT – Mantan Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), John Krisli menganggap kenaikan tarif air yang dilakukan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Dharma Tirta Mentaya Sampit tidak tepat untuk saat ini atau tidak tepat waktunya.
“Sekarang masyarakat sedang susah akibat pandemi Covid-19, malah ditambah lagi dengan tingginya tarif kebutuhan dasar yaitu air. Namanya kebutuhan dasar, mau tidak mau, masyarakat membutuhkan itu, tapi sekarang sangat menjadi beban,” kata John yang juga merupakan Pengamat Sosial dan Politik ini, Jumat, 22 Oktober 2021.
Lanjutnya, masyarakat selama ini berharap kepada DPRD untuk menyampaikan aspirasinya terkait tingginya tarif yang sebelumnya juga pernah diajukan oleh pihak PDAM dengan alasan menyesuaikan dengan harga bahan baku. Namun ia menilai DPRD saat ini tidak peka terhadap persoalan publik. Dia melihat RDP yang dilaksanakan DPRD beberapa hari lalu, hanya sekadar seremonial tanpa ada output yang berarti bagi persoalan publik. “Harusnya DPRD punya sikap yang jelas dan tegas, karena akibat kenaikan tarif PDAM ini ternyata banyak warga yang merasa keberatan, apalagi ditengah kondisi ekonomi sulit ini. Mereka seharusnya bisa membatalkan atau menunda kenaikan itu,” ucap John.
Dia menegaskan, PDAM harus mengingat fungsinya, salah satunya adalah fungsi sosial. Sebab perusahaan milik daerah ini memang melakukan dua aksi yakni sisi bisnis dan juga fungsi sosial. Karena adanya fungsi sosial itu pemerintah terus memberi subsidi melalui penyertaan modal. “Saya mengakui memang merasakan. Sebelumnya setiap bulan membayar tagihan air hanya di angka maksimal Rp1,2 juta. Sekarang bisa mencapai Rp 3 juta untuk rahasia tangga atau R2,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktur PDAM Dharma Tirta Sampit, Firdaus Herman Ranggan menjelaskan, penyesuaian tarif yang mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2021 memang harus dilakukan. Sebab, jika pihaknya tetap memaksakan diri untuk menggunakan tarif yang lama justru hal itu bisa menyebabkan PDAM mengalami kerugian yang besar hingga bangkrut atau collapse. Karena penyesuaian tarif yang dilakukan mengikuti dengan sejumlah harga-harga yang juga telah mengalami kenaikan. “Keputusan ini harus diambil meski bukan kebijakan populer namun harus dilakukan karena kalau tidak diambil, kita bisa collapse,” jelasnya
Kemudian ia juga menerangkan, tidak semua pelanggan yang mengalami penyesuaian tarif. Bahkan untuk kelompok pelanggan kelompok satu yang meliputi kamar mandi/wc umum, tempat ibadah masih disubsidi dengan harga per 1 kubiknya sebesar Rp 3 ribu, kemudian kelompok dua meliputi rumah tangga (R1), yayasan sosial, sekolah, instansi pemerintah dan TNI Polri wilayah IKK sebesar Rp 3.250 per 1 kubiknya.”Sementara untuk kelompok tiga yakni rumah tangga 2, rumah tangga 3, rumah sakit, instansi pemerintahan dan TNI Polri, Niaga Kecil dan Industri besar dikenakan penyesuaian tarif mulai Rp 5 ribu sampai Rp 9 ribu per 1 kubiknya,” ungkapnya.
(dev/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=60507 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post