SAMPIT – Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai tidak menggunakan atau membebaskan penyertaan hasil negatif tes polymerase chain reaction (PCR) sebagai syarat perjalanan ke luar darah, selain Jawa dan Bali.
Kepala Dinas Perhubungan Kotim, Johny Tangkere mengatakan, berdasarkan kebijakan yang telah dibuat oleh Pemerintah Pusat, warga Kotim tidak diharuskan tes RT-PCR, cukup menggunakan tes antigen agar dapat bepergian ke wilayah yang berada pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan level 1 atau 2. “Sesuai SE Nomor 21, mulai tanggal 24 Oktober 2021, seperti Sampit ke Kupang atau wilayah dengan PPKM level 1 atau 2, nanti hanya menggunakan antigen,” katanya, Jumat 22 Oktober 2021.
Sementara untuk wilayah yang masih pada PPKM level 3 dan 4 seperti dari dan ke Jawa atau Bali, pengguna pesawat terbang masih diwajibkan menggunakan tes RT-PCR jangka waktu 2×24 jam dan surat keterangan vaksin minimal dosis pertama. Sementara yang menggunakan transportasi laut bisa menggunakan tes antigen. “Kalau mau ke daerah pulau Jawa atau Bali tes RT-PCR masih diwajibkan baik itu melalui udara. Tapi kalau yang lewat jalur laut bisa antigen dengan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan,” terangnya.
Sedangkan perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak membutuhkan persyaratan perjalanan khusus namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post