SAMPIT – Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MBK) adalah wilayah selanjutnya yang akan dilakukan Rencana Detail Tata Ruangnya (RDTR) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Wakil Bupati Kotim Irawati mengatakan itu sesuai kesepakatan pada Forum Group Diskusi (FGD) tahun 2020 lalu. Dimana kawasan strategis yang menjadi lokasi bantuan teknis adalah kawasan perkotaan Sampit. Dan sehubungan dengan batasan maksimal luas wilayah RDTR adalah 5000 hektar, maka yang akan disusun adalah Kecamatan MBK.
“Di Kotim ada 4 kawasan strategis yang ditargetkan, satu buah RDTR yang sudah dan telah ditetapkan menjadi peraturan kepala daerah yaitu Bupati Nomor 13 tahun 2021 tentang RDTR kawasan peruntukan industri Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara,” katanya, Kamis 30 September 2021.
Kecamatan tersebut disusun RDTR nya lantaran terdapat beberapa objek vital dan strategis, seperti perkantoran Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Pusat, Kodim 1015, pelabuhan, rumah sakit, pusat perekonomian dan juga pusat pendidikan. Penataan ini perlu dilakukan mengingat perkembangan Kota Sampit, terutama perkembangan penduduk dan peningkatan investasi yang masuk begitu cepat dan banyak.
Sementara ruang di wilayah itu tidak cukup besar dan tidak dapat bertambah menampung kegiatan tersebut. Sehingga membutuhkan ruang alokasi kegiatannya. “Untuk aktivitas kita terus mengalami peningkatan, sementara ruang kegiatan yang ada tidak dapat bertambah. Makanya diperlukan penataan agar ada keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan manusia,” jelas Irawati.
Sebutnya pula, dari 4 target kawasan strategis yang ditargetkan, 2 kawasan strategis secepatnya akan segera dilakukan penataan. Kawasan yang dimaksud adalah kawasan Agropolitan di Kecamatan Teluk Sampit dan kawasan Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post