SAMPIT – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan melakukan tindakan tegas bagi kendaraan yang memiliki plat di luar Kalimantan Tengah atau KH. Kepala Dinas Perhubungan Kotim Johny Tangkere mengatakan mereka yang masih menggunakan plat diluar KH itu dinilai sangat merugikan daerah ini.
“Kami harus gila dalam menindak mereka, seperti anjuran Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) pada saat rapat kemarin, kami harus berani,” katanya, Rabu 29 September 2021.
Itu dilakukan karena mereka dinilai tidak memiliki kontribusi bagi daerah ini. Pasalnya mereka membayar pajak untuk wilayah lain bukan untuk Kalteng. Sehingga pihaknya dengan tegas akan melakukan pengambilan dokumen kendaraan tersebut. Dengan harapan mereka dapat mengganti plat non KH menjadi KH. Terkait tindakan yang akan diberikan itu, pihak kepolisian terutama polisi satuan lalu lintas Kotim diminta untuk mendukung.
“Pihak lantas harus mendukung ini, karena ini sangat mengganggu. Kalau Lantas tidak menindak, kami yang akan menindak. Karena plat non KH itu membayar pajak di luar daerah tapi yang rusak jalan kita, seharusnya berprinsip dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung. Saya masih bertoleransi kalau yang KH, jalan rusak tapi mereka bayar pajak,” tegasnya.
Pihaknya juga akan merambah ke Perusahaan Besar Swasta (BPS) untuk memastikan kendaraan yang dioperasikan baik itu CPO maupun truk berplat KH. Sementara jika tidak akan dilakukan mutasi. “Beban biaya perbaikan jalan di Kalteng ini besar karena hampir setiap tahun, tapi mereka tidak peduli. Terkait itu kami juga akan menginjak ke perkebunan kalau kebun yang mengizinkan non KH maka kami akan tindak. Kebun harus berikan contoh harus KH. Kami akan mutasi mereka yang non KH,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)





















Discussion about this post