SAMPIT- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat menyerahkan sebanyak 101 sertifikat tanah kepada warga.
Bupati Kotim Halikinnor yang menyerahkan langsung sertifikat tanah itu kepada salah satu penerima mengatakan sertifikat tanah ini memiliki nilai yang tinggi untuk kesejahteraan masyarakat. “Hari ini Presiden Joko Widodo secara resmi menyerahkan sertifikat hasil reforma agraria termasuk Kotim juga,”katanya, Rabu 22 September 2021.
Disebutkan sebanyak 101 bidang sertifikat tanah diserahkan kepada warga Desa Selucing Kecamatan Cempaga Hulu. Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada 5 orang warga setempat. Dalam kesempatan itu ia mengingatkan kepada warga agar tidak menjual sertifikat tanah yang telah diberikan. Ia menginginkan agar tanah dapat dimanfaatkan untuk sebaik mungkin.
“Sertifikat ini sangat bermanfaat bagi masyarakat sehingga benar-benar dijaga dan tanah itu nantinya akan menjadi produktif. Sekalipun nantinya masyarakat yang mendapat sertifikat ini kesulitan menggarap tanah itu,sertifikat ini bisa menjadi agunan di koperasi untuk mendapatkan modal untuk menggarap tanah itu, sehingga tanah tersebut produktif,” sebutnya.
Dirinya juga terus berupaya agar masyarakat yang layak dapat menerima sertifikat tanah. Namun saat ini kendalanya adalah kawasan yang masih ada hak pengguna lain (HPL) atau belum dilakukan pemutihan. Oleh sebab itu, dirinya telah meminta kepada para camat untuk menetralisir wilayah masing-masing. Dan mendata warga yang belum menerima sertifikat tanah. Sehingga kedepannya sengketa lahan antara perusahaan dan masyarakat yang sering terjadi tidak ada lagi. Karena jelas kepemilikannya.
“Kalau kawasannya belum putih atau HPL akan kami ajukan ke pemerintah pusat untuk diputihkan jika itu memang lahan masyarakat. Kalau sudah diputihkan bisa dibuat sertifikatnya dan diserahkan kepada yang masyarakat yang berhak,”imbuh Halikinnor.
Sementara Kepala BPN Kotim Jhosen Giting mengungkapkan dari program distribusi Kotim memiliki kuota 800 bidang. Sementara yang telah diserahkan sebanyak 300 bidang sertifikat. “Pertama kami telah menyerahkan 200 bidang di Desa Pelantaran dan hari ini sebanyak 101 bidang untuk Desa Selucing,” ungkapnya.
Sehingga masih ada 500 kuota lagi yang harus diserahkan. Penyerahan akan dilakukan jika memang telah ditetapkan calon peserta plasmanya atau calon petani dan calon lokasi (CPCL). “Masih ada 500 itu masih menunggu CPCL calon peserta plasma itu menunggu ditandatangani Bupati. Jadi tidak BPN sendiri yang menentukan peserta melainkan dari SK Bupati. Jika memang sudah rampung akan segera kami serahkan kepada CPCL itu,”tutupnya.
(dev/matakalteng.com)






















Discussion about this post