• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, 10 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Lahirnya UU Tentang Jasa Konstruksi Membuat Perubahan Kedudukan Penegak Hukum Polisi

Lahirnya UU Tentang Jasa Konstruksi Membuat Perubahan Kedudukan Penegak Hukum Polisi

Minggu, 5 September 2021
in Kotawaringin Timur
A A
FOTO: IST/MATA KALTENG - Perbaikan gerbang SAHATI di Sampit.

FOTO: IST/MATA KALTENG - Perbaikan gerbang SAHATI di Sampit.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Sektor jasa konstruksi merupakan sektor pembangunan yang sangat strategis di bidang pembangunan barang dan jasa dan/atau merupakan kegiatan masyarakat mewujudkan bangunan untuk berfungsi mendukung aktivitas sosial ekonomi masyarakat guna menunjang tercapainya tujuan pembangunan nasional. 

Sehingga peran pengguna jasa dalam hal ini pihak pemerintah (pemilik pekerjaan) maupun pihak penyedia jasa atau kontraktor/rekanan dalam melaksanakan tugas dan fungsi perlu adanya regulasi yang dapat melindungi dari upaya kriminalisasi dan gangguan lainnya dalam rangka memperlancar proses pembangunan pekerjaan jasa kontruksi yg akuntable.

Baca juga berita lainnya

Antisipasi Genangan Jelang Penerbangan Perdana Super Air Jet, Bandara H Asan Perkuat Koordinasi dengan Pemkab Kotim

Belanja Pegawai 30 Persen APBD Bakal Ditinjau, Daerah Minta Pemerintah Pusat Perhatikan Beban PPPK

Sempat Tertunda Karena Cuaca, Penerbangan Super Air Jet Diharapkan Perkuat Konektivitas Kotim, Seruyan dan Katingan

Dishub Kotim Minta Warga Laporkan Truk Besar yang Masih Melintas di Dalam Kota

“Lahirnya undang undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi merupakan landasan hukum terhadap pekerjaan jasa konstruksi yang bersifat lex specialis, sehingga pengguna jasa dan penyedia jasa tak lagi mengacu pada undang undang lama yaitu undang undang nomor 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi tidak berlaku lagi,” kata Pengamat Politik dan Hukum di Kotim, M Gumarang, Minggu 5 September 2021.

Lanjutnya, dengan berlakunya ketentuan baru mengenai jasa konstruksi undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, ada perubahan yang signifikan diantarnya yang mengatur tentang peran masyarakat dan kedudukan penegak hukum polisi, jaksa dan KPK dalam hal adanya indikasi kerugian negara atau adanya kecurangan (fraud) dan/atau adanya tidak kejahatan terhadap pelaksanaan jasa kontruksi.

“Partisipasi masyarakat terhadap pekerjaan jasa konstruksi sebagai  fungsi pengawasan publik diatur dalam pasal 85 ayat (1) hurub b. undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, yaitu diberikan ruang untuk melakukan laporan atau pengaduan bilamana adanya indikasi kecurangan (fraud) dan/atau korupsi, namun hal tersebut diatur lebih lanjut dalam pasal 86 ayat 1, 2 dan 3 undang undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi,” jelasnya.

Sehingga dengan adanya pasal 86 ayat 1, 2 dan 3 tersebut memberikan ruang pembatasan terhadap penegak hukum dan/atau penyidik bersifat aktif dan/atau penegak hukum di posisikan bersifat pasif.

Kecuali tiga hal yang bisa penyidik bersifat aktif yaitu pertama pekerjaan konstruksi tersebut runtuh dan/atau menelan korban. Keduanya adanya operasi tangkap tangan (OTT) karena adanya kejahatan korupsi. Ketiga karena adanya temuan kerugian negara hasil pemeriksaan oleh Akuntan Negara dalam hal ini Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan/atau dari Badan Pemeriksa Keuangan Dan Pembangunan (BPKP)

“Kalau menganalisis husus yang menyangkut hal ketiga tersebut atau berdasarkan hasil temuan BPK atau BPKP dan bila mana temuan tersebut telah ditindak lalui disampaikan dan/atau di rekomendasikan untuk di proses hukum kepada pihak lembaga penegak hukum, polisi, jaksa dan KPK, maka tak ada alasan untuk tidak menindak lanjuti proses hukumnya karena unsur kerugian negara telah ditemukan,” tegasnya.

Lain hal ujarnya, jika BPK atau BPKP penyelesaian temuan kerugian tersebut melalui pendekatan penyelesaian administrasi, misalnya penyedia jasa mengembalian dana kelebihan pembayaran oleh pengguna jasa kepada negara, membayar kekurangan pembayaran pajak oleh penyedia jasa kepada negara.

“Dari contoh ini maka hal yg ke tiga tersebut tidak masuk dalam proses hukum pidana  bila BPK atau BPKP tidak  merekomendasikan ke proses hukum pidana, polisi, jaksa maupun kpk. Jadi dalam hal ini BPK atau BPKP sangat menentukan dalam proses hukum yang menyangkut hal ketiga tersebut,” sebut Gumarang.

Dari hal tersebut tambahnya, jelas kedudukan masyarakat sebagai fungsi pengawasan publik diatur secara jelas sesuai mekanisme hukum, begitu pula kedudukan penegak hukum atau penyidik dalam hal menyikapi adanya kejahatan terhadap pekerjaan jasa konstruksi tersebut, sehingga menghindari kalau adanya upaya kriminalisasi dan/atau adanya upaya mengganggu pelaksanaan jasa konstruksi tersebut untuk maksud tertentu dari pihak manapun.

Dengan demikian tindak kejahatan yang terjadi pada pekerjaan jasa konstruksi benar benar suatu indikasi kejadian peristiwa kejahatan/kecurangan (fraud) dan/atau korupsi yg memenuhi mekanisme hukum dan/atau menurut undang undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi.

“Jadi pihak penyedia jasa maupun pengguna jasa/kontraktor tidak usah khawatir dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, begitu juga masyarakat dan pihak penegak hukum masing masing sesuai dengan peran dan fungsi maupun tanggung jawabnya yg di amanah undang undang atau sesuai rule of law dalam pelaksanaan sektor jasa konstruksi tersebut,” pungkasnya.

(dia/raf/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Resmi Sahkan Perda Kebudayaan, Legislator ini Berharap Dimulai dari Desain Wajah Baru Gerbang Sahati

Next Post

Banjir Rendam Sekolah, Kepsek Sebut Tidak Bisa Laksanakan PTM

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

Antisipasi Genangan Jelang Penerbangan Perdana Super Air Jet, Bandara H Asan Perkuat Koordinasi dengan Pemkab Kotim

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Belanja Pegawai 30 Persen APBD Bakal Ditinjau, Daerah Minta Pemerintah Pusat Perhatikan Beban PPPK

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Sempat Tertunda Karena Cuaca, Penerbangan Super Air Jet Diharapkan Perkuat Konektivitas Kotim, Seruyan dan Katingan

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Dishub Kotim Minta Warga Laporkan Truk Besar yang Masih Melintas di Dalam Kota

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Penantian 21 Tahun Menuju Kepastian, Pemkab Kotim Siapkan Hibah Lahan untuk Hindu Kaharingan

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Drainase Ujung Bandara H Asan Jadi Perhatian, Bupati Ingin Runway Bebas Genangan

Selasa, 9 Juni 2026
Load More
Next Post

Banjir Rendam Sekolah, Kepsek Sebut Tidak Bisa Laksanakan PTM

Bupati Barsel Ingatkan Petugas Kesehatan, Beri Pelayanan Terbaik

Legislator ini Minta Agar Birokrasi yang Berbelit-Belit Dihilangkan

Sah, Besok Kotim Punya Sekda Definitif

Pemkab Kotim Kewalahan Tangani Sampah Rumah Tangga 

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK