SAMPIT – Sektor jasa konstruksi merupakan sektor pembangunan yang sangat strategis di bidang pembangunan barang dan jasa dan/atau merupakan kegiatan masyarakat mewujudkan bangunan untuk berfungsi mendukung aktivitas sosial ekonomi masyarakat guna menunjang tercapainya tujuan pembangunan nasional.
Sehingga peran pengguna jasa dalam hal ini pihak pemerintah (pemilik pekerjaan) maupun pihak penyedia jasa atau kontraktor/rekanan dalam melaksanakan tugas dan fungsi perlu adanya regulasi yang dapat melindungi dari upaya kriminalisasi dan gangguan lainnya dalam rangka memperlancar proses pembangunan pekerjaan jasa kontruksi yg akuntable.
“Lahirnya undang undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi merupakan landasan hukum terhadap pekerjaan jasa konstruksi yang bersifat lex specialis, sehingga pengguna jasa dan penyedia jasa tak lagi mengacu pada undang undang lama yaitu undang undang nomor 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi tidak berlaku lagi,” kata Pengamat Politik dan Hukum di Kotim, M Gumarang, Minggu 5 September 2021.
Lanjutnya, dengan berlakunya ketentuan baru mengenai jasa konstruksi undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, ada perubahan yang signifikan diantarnya yang mengatur tentang peran masyarakat dan kedudukan penegak hukum polisi, jaksa dan KPK dalam hal adanya indikasi kerugian negara atau adanya kecurangan (fraud) dan/atau adanya tidak kejahatan terhadap pelaksanaan jasa kontruksi.
“Partisipasi masyarakat terhadap pekerjaan jasa konstruksi sebagai fungsi pengawasan publik diatur dalam pasal 85 ayat (1) hurub b. undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, yaitu diberikan ruang untuk melakukan laporan atau pengaduan bilamana adanya indikasi kecurangan (fraud) dan/atau korupsi, namun hal tersebut diatur lebih lanjut dalam pasal 86 ayat 1, 2 dan 3 undang undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi,” jelasnya.
Sehingga dengan adanya pasal 86 ayat 1, 2 dan 3 tersebut memberikan ruang pembatasan terhadap penegak hukum dan/atau penyidik bersifat aktif dan/atau penegak hukum di posisikan bersifat pasif.
Kecuali tiga hal yang bisa penyidik bersifat aktif yaitu pertama pekerjaan konstruksi tersebut runtuh dan/atau menelan korban. Keduanya adanya operasi tangkap tangan (OTT) karena adanya kejahatan korupsi. Ketiga karena adanya temuan kerugian negara hasil pemeriksaan oleh Akuntan Negara dalam hal ini Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan/atau dari Badan Pemeriksa Keuangan Dan Pembangunan (BPKP)
“Kalau menganalisis husus yang menyangkut hal ketiga tersebut atau berdasarkan hasil temuan BPK atau BPKP dan bila mana temuan tersebut telah ditindak lalui disampaikan dan/atau di rekomendasikan untuk di proses hukum kepada pihak lembaga penegak hukum, polisi, jaksa dan KPK, maka tak ada alasan untuk tidak menindak lanjuti proses hukumnya karena unsur kerugian negara telah ditemukan,” tegasnya.
Lain hal ujarnya, jika BPK atau BPKP penyelesaian temuan kerugian tersebut melalui pendekatan penyelesaian administrasi, misalnya penyedia jasa mengembalian dana kelebihan pembayaran oleh pengguna jasa kepada negara, membayar kekurangan pembayaran pajak oleh penyedia jasa kepada negara.
“Dari contoh ini maka hal yg ke tiga tersebut tidak masuk dalam proses hukum pidana bila BPK atau BPKP tidak merekomendasikan ke proses hukum pidana, polisi, jaksa maupun kpk. Jadi dalam hal ini BPK atau BPKP sangat menentukan dalam proses hukum yang menyangkut hal ketiga tersebut,” sebut Gumarang.
Dari hal tersebut tambahnya, jelas kedudukan masyarakat sebagai fungsi pengawasan publik diatur secara jelas sesuai mekanisme hukum, begitu pula kedudukan penegak hukum atau penyidik dalam hal menyikapi adanya kejahatan terhadap pekerjaan jasa konstruksi tersebut, sehingga menghindari kalau adanya upaya kriminalisasi dan/atau adanya upaya mengganggu pelaksanaan jasa konstruksi tersebut untuk maksud tertentu dari pihak manapun.
Dengan demikian tindak kejahatan yang terjadi pada pekerjaan jasa konstruksi benar benar suatu indikasi kejadian peristiwa kejahatan/kecurangan (fraud) dan/atau korupsi yg memenuhi mekanisme hukum dan/atau menurut undang undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi.
“Jadi pihak penyedia jasa maupun pengguna jasa/kontraktor tidak usah khawatir dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, begitu juga masyarakat dan pihak penegak hukum masing masing sesuai dengan peran dan fungsi maupun tanggung jawabnya yg di amanah undang undang atau sesuai rule of law dalam pelaksanaan sektor jasa konstruksi tersebut,” pungkasnya.
(dia/raf/matakalteng.com)




















Discussion about this post