SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur (Kotim) telah menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) pada 26 Agustus 2021 lalu. Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan, pihaknya menetapkan sebanyak 265.846 pemilih dengan rincian pemilih perempuan berjumlah 129.458 pemilih dan pemilih laki-laki 136.388 pemilih.
“Ada perubahan dengan DPB yang ditetapkan bulan sebelumnya yaitu bulan Juli yang berjumlah 265.706 pemilih. Perubah ini terjadi karena hasil dari pemutakhiran DPB, di mana KPU Kotim berkoordinasi dengan SMA se Kotim dan juga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotim,” kata Siti Fathonah, Sabtu 4 September 2021.
Lanjutnya, yang mana data-data tersebut dimutakhirkan kembali dengan menyandingkan dengan data DPT sehingga jika belum terdapat dalam DPT akan dimasukkan ke dalam DPB dan juga jika ada elemen yang kurang lengkap, maka KPU akan berkoordinasi dengan Disdukcapil mengenai kelengkapan elemen kependudukan sehingga bisa dimasukan ke dalam DPB.
“Sehingga terjadi perubahan DPB Periode Agustus 2021 pada Jumlah Pemilih Baru berjumlah 142 dengan rincian laki-laki 63 pemilih dan perempuan 79 pemilih,” tegasnya. Fathonah menambahkan, dan adanya tanggapan masyarakat mengenai warga Kotim yang meninggal dunia berjumlah 2 orang dengan rincian pemilih laki-laki 1 pemilih dan pemilih perempuan 1 pemilih.
Dalam melaksanakan pemutakhiran DPB selain KPU Kotim yang secara aktif berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait seperti Dsidukcapil, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, RSUD dr Murjani, Dinas Pendidikan dan instansi instansi terkait lainnya, KPU Kotim juga berharap adanya keaktifan masyarakat Kotim khususnya kepada warga Kotim yang sudah memenuhi syarat masuk kedalam daftar pemilih yaitu telah berusia 17 Tahun atau pernah/sudah menikah, bukan TNI Polri, sedang tidak dicabut hak pilihnya agar menginformasikan kepada KPU Kotim atau bisa masuk ke link https://bit.ly//kpukabkotim.
“Kami juga berharap adanya keaktifan masyarakat untuk aktif dalam administrasi kependudukan yaitu segera melapor ke Disdukcapil ketika domisili kependudukan telah berubah, ketika ada keluarga yang meninggal dunia sehingga data kependudukan yang nantinya berefek pada data pemilih untuk Pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 bisa sempurna,” jelasnya.
Karena ujar Fathonah, DPT sangat berpengaruh terhadap logistik seperti jumlah TPS, jumlah surat suara sehingga dengan akuratnya DPT maka hak pilih warga akan terjamin dan dengan aktifnya masyarakat dalam administrasi kependudukan juga memberikan kemudahan pada jajaran KPU untuk menentukan lokasi TPS yang terdekat dengan alamat dalam e-KTP pemilih.
“Pada bulan September ini akan di laksanakan Rakor dengan instansi terkait dan stake holder, harapan kami dengan adanya rakor ini juga memberikan semangat yang sama seperti KPU Kotim dalam menyempurnakan Daftar Pemilih dan juga bentuk salah satu sosialisasi pentingnya pemilu dan pemilihan serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024,” tandasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post