SAMPIT – Bagi warga yang terinfeksi Covid-19 dan akan melakukan isolasi mandiri (Isoman) harus mendapat rekomendasi dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
“Kalau memang sudah dinyatakan positif berdasarkan hasil tes, mereka yang akan melakukan isoman wajib mendapat rekomendasi dari kami,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 , Multazam K Anwar, Kamis 19 Agustus 2021.
Hal ini dilakukan agar warga yang hendak melakukan isoman terpantau. Rekomendasi itu tidak mesti dari Satgas Covid-19 Kabupaten, dapat juga diberikan oleh Satgas di tingkat desa, kelurahan maupun kecamatan.
Namun ditegaskan, pihak Satgas memberikan rekomendasi itu berdasarkan kriteria yang telah ditentukan pihaknya, dan itu pun telah dicantumkan dalam Peraturan daerah (Perda) setempat tentang disiplin protokol kesehatan (Prokes).
“Kriteria itu diantaranya mereka yang terinfeksi tanpa gejala atau gejala ringan dan sedang, tidak memiliki penyakit penyerta serta tempat tinggal memenuhi syarat untuk isolasi mandiri,” tegasnya.
Pasalnya, untuk gejala ringan atau sedang penangan tidak begitu berat sehingga masih dapat dilakukan di kediaman masing-masing. Namun tetap mereka terus dipantau oleh petugas kesehatan di wilayah setempat.
“Kalau gejala sedang sampai berat harus mendapat perawatan lebih dan tindakan medis, sebaiknya melakukan isolasi di rumah sakit,” jelas Multazam.
Selain itu dengan adanya rekomendasi tersebut, pemerintah dapat mengambil langkah terutama bagi warga isoman yang dinilai kurang mampu. Seperti memberi pengobatan dan bantuan sosial oleh pemerintah daerah melalui satgas Penanganan Covid-19.
” Tapi mereka harus membuat surat keterangan tidak mampu yang diterbitkan oleh kepala desa atau lurah dan wajib membuat surat pernyataan untuk mentaati prokes sesuai dengan ketentuan yaitu tidak ke mana-mana sebelum dinyatakan sembuh,”imbuhnya.
(dev/hab/matakalteng.com)
Discussion about this post