SAMPIT – Penumpang kapal dari pelabuhan Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang akan pergi tujuan ke pulau Jawa selain diwajibkan menyertakan hasil negatif Rapid Test atau antigen juga diharuskan menyertakan sertifikat telah divaksin Covid-19.
“Orang yang mau ke Jawa dari Sampit harus menunjukkan sertifikat vaksin pertama. Penumpang juga harus menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif antigen,” ujar Kepala PT Pelni Cabang Sampit Muhamad Jabir, Selasa 6 Juli 2021.
Lanjutnya, ini mendukung program pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Selain itu juga persyaratan tersebut mengikuti ketentuan surat edaran dari Pemerintah Daerah Kotim yang dikeluarkan oleh Bupati setempat.
Sebaliknya bagi penumpang yang datang dari pulau Jawa ke wilayah Kotim diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif real time polymerase chain reaction atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Penumpang juga wajib mengisi e-HAC Indonesia. “Penumpang yang datang kesini sesuai dengan kebijakan Bupati kita diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang diberlakukan mulai 1 Juli kemarin,” terangnya.
Terkait ketersediaan stok vaksin di Kotim yang tidak mencukupi, maka calon penumpang kapal dapat meminta surat keterangan dari pusat pelayanan kesehatan (Puskesmas) setempat sebagai pengganti syarat tersebut.
“Disini stok vaksin kita habis jadi bisa minta atau pakai surat keterangan untuk penggantinya namun kalau sudah ada itu diwajibkan kembali,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)





















Discussion about this post