SAMPIT – Sekarang ini surat nikah tidak hanya berbentuk dokumen namun juga sudah memiliki kartu nikah elektrik dan juga kartu nikah digital yang bisa diakses di handphone masing-masing.
Kepala KUA Baamang, Ahmad Mulyadi mengatakan, surat nikah digital ini bisa di dapatkan dengan cara scan kode barkot yang tertera pada buku nikah, maka secara otomatis kartu nikah digital akan muncul dan bisa di download.
“Jadi tidak perlu lagi kemana-mana membawa surat nikah, tinggal tunjukkan yang ada di handphone saja. Jadi lebih mudah dan praktis,” ujar Ahmad Mulyadi, Selasa 6 Juli 2021. Lanjutnya, semua pasangan yang menikah akan diberikan kartu nikah digital tersebut, namun jika pasangan ingin mendownload sendiri juga dipersilahkan.
“Bagi pasangan yang sudah lama menikah tidak perlu khawatir, karena tetap bisa memiliki kartu nikah digital ini. Namun karena buku nikah yang dulu tidak ada barkotnya, jadi yang bersangkutan bisa datang ke KUA setempat dan didaftarkan ulang melalui simkah.web sehingga nanti dapat kode barkotnya,” jelasnya. Dikatakannya, hal ini merupakan refalisasi atau program baru dari Kementrian Agama Republik Indonesia.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post