SAMPIT – Kembali diberlakukan syarat hasil negatif test polymerase chain reaction (PCR) bagi warga dari luar Kalimantan Tengah (Kalteng) yang hendak masuk ke Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
“Gubernur Kalteng pak Sugianto Sabran menerapkan lagi masuk Kalteng harus menunjukkan hasil negatif swab PCR,” ujar Bupati Kotim, Halikinnor Selasa 29 Juni 2021.
Tentu hal itu pun akan diterapkan pula di Kabupaten Kotim. Pasalnya Kotim merupakan salah satu daerah yang menjadi pintu masuk ke Kalteng seperti dari pulau Jawa melalui jalur air maupun udara.
Disampaikan Halikinnor meski sebenarnya ters PCR ini membebani bagi masyarakat lantara biaya tes yang terbilang cukup mahal yaitu dikisaran Rp 900 ribu, namun ini harus tetap diberlakukan guna mencegah peningkatan penyebaran Covid-19 di wilayah ini. Apalagi saat ini Kotim sendiri telah mengalami peningkatan kasus Covid-19 dengan rata-rata puluhan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 pe hari.
“Ini kalau tidak dilakukan terjadi peningkatan kasus Covid-19, ditetapkan membebani masyarakat,” ucapnya.
Kebijakan ini telah diberlakukan di bandara H Asan Sampit, dimana calon penumpang dari tujuan Kotim Kalteng harus menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 sebelum keberangkatan.
Sesuai surat edaran Gubernur Kalteng yang isinya antara lain, pelaku perjalanan transportasi udara maupun transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. Hasil tes distempel basah atau barcode dan dikeluarkan oleh klinik pemerintah atau swasta yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah atau terdaftar di Dinas Kesehatan tempat asal pelaku perjalanan sebagai persyaratan perjalanan serta mengisi e-HAC Indonesia.
Ini bertujuan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produkif dan aman Covid-19 di wilayah Kalteng dan mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.
(dev/matakalteng.com)





















Discussion about this post