SAMPIT – Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mendapatkan jatah libur selama tiga hari pada lebaran Idulfitri 1442 Hijriyah.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Kotim tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Cuti bersama hanya diberikan pada tanggal 12 Mei 2021.
“Itu berdasarkan peraturan dari pemerintah pusat bahwa libur lebaran ASN tahun ini, jika digabungkan dengan cuti bersama hanya berjumlah tiga hari. Namun jika digabung dengan libur Sabtu dan Minggu maka libur menjadi lima hari,” jelas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Alang Arianto, Senin 10 Mei 2021.
Diungkapkan Alang, cuti bersama hanya pada tanggal 12 Mei, selanjutnya adalah lebaran yaitu 13 sampai 14 Mei untuk yang lima hari kerja hingga tanggal 17 Mei. Sedangkan yang enam hari kerja tanggal 15 Mei mulai masuk kerja.
Instansi yang tidak libur merupakan instansi yang langsung memberikan pelayanan kepada publik.
“Seperti puskesmas, rumah sakit, PDAM dan instansi layanan publik lainnya itu tidak libur. Mereka tetap standby memberikan pelayanan,” ucapnya.
Pegawai di instansi pelayanan dapat menerapkan sistem jadwal secara bergantian. Agar para pegawai di instansi itu tetap bisa merasakan lebaran bersama keluarga. Sebab pemberian pelayanan kepada masyarakat merupakan hal yang utama, apalagi diprediksi paska lebaran biasanya banyak warga yang mengalami gangguan kesehatan.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post