SAMPIT – Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Timur terus meningkat. Peningkatan ini disebut karena warga lalai menerapkan protokol kesehatan (Prokes), terutama masker saat bepergian.
Menyikapi hal itu, Pemkab Kotim bersama aparat Polres akan kembali menerjunkan tim untuk mengimbau masyarakat. Tim akan memberikan sanksi kepada pelanggar.
“Kalau cuma diimbau aja hampir setiap hari tim mengimbau tapi tidak diperhatikan atau dilaksanakan. Jadi imbauan yang akan kami lakukan akan sedikit mempermalukan terutama pada pelanggar,” kata Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, Sabtu 8 Mei 2021.
Menurutnya dengan sedikit mempermalukan itu memberikan efek jera pada pelanggar protokol kesehatan. Pasalnya dengan imbauan yang menggunakan pengeras suara tersebut akan ditujukan kepada pelanggar maka secara tidak langsung warga sekitar akan memperhatikan pelanggar itu. Dengan begitu, pelanggar jera dan akan mematuhi prokes saat berada di luar rumah.
“Imbauan menggunakan pengeras suara, jadi nanti kami akan sebut yang melanggar itu. Otomatis warga sekeliling tau sama pelanggar, apa tidak malu dia, jadi kami buat jera,” jelasnya.
Bupati Kotim, Halikinnor menyetujui cara tersebut yaitu memberikan efek jera kepada pelanggar prokes dengan cara dibuat malu. Pasalnya jika hanya imbauan dan tidak diberi efek jera menurutnya sebagian warga tidak menggubris.
“Saya setuju, karena kalau kita beri imbauan saja tidak jera mereka. Mau kita beri sanksi berupa denda itu harus dibuat Perdanya dan kelamaan keburu banyak yang terpapar,” ucapnya.
Sehingga dengan cara sedikit menggangu psikologis para pelanggar prokes merupakan cara yang dinilai efektif untuk meningkatkan prokes kepada masyarakat, dengan harapan penyebaran Covid-19 dapat ditekan.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post