SAMPIT – Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran tentang panduan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah atau tahun 2021. Dalam panduan tersebut dikatakan bahwa seluruh jemaah salat Idul Fitri harus tetap menggunakan masker selama pelaksanaan Salat hingga selesai.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Zainuddin mengatakan, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing.
Hal itu sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya yakni Salat Idul Fitri dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 yaitu zona hijau dan kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.
“Dalam hal salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan beberapa ketentuan yang sudah ditetapkan,” ujarnya, Jumat 7 Mei 2021.
Adapun ketentuan yang dimaksud lanjutnya, Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun shalat dan Khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir. Kemudian Jemaah salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah.
“Panitia salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu (thermogun) dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir,” tegasnya.
Sedangkan bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan.
“Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan shalat Idul Fitri dan selama menyimak Khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan,” kata Zainuddin.
Selain itu, Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit. Dimana mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.
Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib untuk menghindari berjabat-tangan dengan bersentuhan secara fisik.
“Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali,” demikiannya.
(dia/matakalteng.com)















