SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor menegaskan bahwa tidak ada larangan mudik lokal yaitu mudik antar kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Kemarin saya ada mengirim surat ke Gubernur Kalteng terkait itu, dan waktu ketemu beliau juga bilang bahwa tidak ada larangan mudik lokal, yang dilarang itu mudik ke luar daerah Kalteng,” tegasnya, Kamis 6 Mei 2021
Terkait persyaratan hasil negatif rapid antigen hanya diberlakukan untuk pemudik yang hendak ke luar Provinsi Kalteng. Tidak ada syarat khusus bagi pemudik selain menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
“Mudik lokal tidak perlu membawa hasil negatif antigen tapi harus ketat terhadap prokes,” ungkap Halikinnor.
Hal senada juga disampaikan Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin yang membenarkan bahwa tidak ada larangan mudik, namun pihaknya akan benar-benar memantau prokes pada pemudik yang hendak masuk maupun keluar Kotim.
“Kami sudah mengadakan pos penyekatan dibeberapa titik diperbatasan Kotim, untuk memantau pemudik terutama terkait prokes, jika ada yang tidak patuh, kami tidak segan untuk meminta putar balik,” sampainya.
Pihaknya juga akan melakukan pengecekan kesehatan bagi pemudik lokal yang akan masuk ke wilayah Kotim secara random atau acak. Hal tersebut sebagai sampel dari pemudik lokal.
“Kami akan cek suhu tubuhnya, bahkan kami juga akan mengambil sampel dengan rapid antigen secara random kepada pemudik lokal itu,” jelas AKBP Abdoel Harris Jakin.
Hal itu untuk memastikan bahwa pergerakan manusia selama rangakaian lebaran ini tetap mematuhi prokes untuk pencegahan klaster baru dari libur lebaran Idul Fitri.
“Jadi akan kami jaga betul itu, satu saja yang tidak makai masker dalam mobil tidak akan kami beri masker yang ada akan kami suruh putar balik, tidak ada ampun,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post