SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan penyekatan di 6 titik guna memperketat larangan mudik keluar maupun masuk wilayah Kabupaten Kotim.
“Titik pertama akan kami lakukan di bandara karena itu pintu masuk antar provinsi kemudian juga di pelabuhan, sehingga itu harus benar-benar diperketat,” kata Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, Senin 3 Mei.
Selanjutnya penyekatan juga dilakukan di Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu untuk menyekat yang dari Katingan masuk ke Sampit atau juga dari Palangkaraya. Kemudian penyekatan di daerah Sebabi Kecamatan Telawang, penyekatan antara Pangkalan Bun dan Pontianak.
“Selanjutnya di Desa Jayakarya Kecamatan Pulau Hanaut. Dan sekarang sudah kami buat posko penyekatan tersebut untuk memantau mobilisasi manusia dari Seruyan ke Sampit,” tambahnya.
Diungkapkan AKBP Abdoel Harris Jakin bahwa penyekatan tersebut dilakukan bagi warga yang hendak mudik ke kampung halaman dan bagi warga yang hendak plesiran atau jalan-jalan ke luar daerah. Sedangkan untuk kendaraan yang mengangkut sembako pihaknya hanya memeriksa kedisiplinan protokol kesehatannya.
“Perlu dipahami juga, kami menyekat itu bagi orang-orang yang akan pulang kampung, sedangkan bagi kendaraan misalkan yang ngangkut sembako ngangkut kebutuhan pokok dan lain sebagainya kami longgarkan, karena itu bukan pulang kampung,” ungkapnya.
Ia menyebut, dalam sepekan ini cukup banyak warga yang telah melakukan mudik. Hal tersebut mereka lakukan sebelum larangan mudik diberlakukan. Namun mereka juga diperketat dengan syarat protokol kesehatan yang mewajibkan hasil antigen ataupun PCRnya negatif.
“Untuk tanggal 6 Mei mendatang tidak adalagi yang bisa mudik, karena larangan mudik sudah diberlakukan dan itu akan kami jaga ketat. Ini langkah kita untuk menjaga lonjakan kasus Covid-19 di Kotim. Jadi masyarakat dapat bekerjasama dengan tidak kemana atau keluar daerah,” sebutnya
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post