SAMPIT – Masih adanya toko minuman keras (Miras) ilegal yang beroperasi di bulan suci Ramadan membuat pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) geram.
Bupati Kotim, H Halikinnor pun meminta kepada tim gabungan yang telah dibentuk dengan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kotim tersebut untuk terus melakukan razia. “Toko-toko yang berjualan miras minggu depan harus kita tindak,” tegasnya, Sabtu 24 April 2021.
Dia meminta, agar toko miras ilegal yang selama ini lepas dari razia atau tutup pada saat dilakukan razia untuk dibuat tutup selamanya alias tidak dapat berjualan kembali.
Dikatakan peredaran Miras selama ini telah membuat resah masyarakat, pasalnya dapat merusak generasi muda. Lantaran miras tersebut dapat mengganggu ahlak dan moral bagi yang mengkonsumsinya.
Sehingga untuk menyelamatkan ahlak dan moral masyarakat terutama generasi muda, pihaknya terus berupaya memberantas peredaran miras tersebut.
Saat ini pun pihaknya masih mengatur strategi untuk memberantas peredaran miras dan juga pabrik pembuatan yang lebih besar terutama miras jenis arak atau yang lebih dikenal ciu oleh masyarakat luas. Strategi tersebut bertujuan agar operasi yang dilakukannya tidak bocor seperti sebelumnya.
“Kami akan lakukan evaluasi lagi dan mengatur strategi agar razia kami selanjutnya dapat mengungkap peredaran miras yang lebih besar, sehingga peredaran miras di Kotim dapat diminimalisir,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)





















Discussion about this post