SAMPIT – Pemerintah Daerah (Pemda) Kotawaringin Timur (Kotim) terus berupaya meminimalisir peredaran minuman keras (Miras) di Bumi Habaring Hurung, tak terkecuali dalam hal ini masyarakat juga diminta aktif memberikan informasi.
“Saya imbau kepada masyarakat mohon jika melihat hal-hal yang janggal seperti aktivitas pembuatan miras dilingkungannya untuk melaporkan itu termasuk penyakit masyarakat,” kata Bupati Kotim, H Halikinnor, Jum’at 23 April 2021.
Lanjutnya, masyarakat tersebut dapat melapor kepada RT, RW, Lurah maupun Kepala Desa. Sehingga kegiatan yang menyebabkan penyakit masyarakat seperti peredaran minuman keras dapat diminimalisir di Kotim.
“Ditengah-tengah masayarakat itu ada RT, RW, Lurah maupun Kades. Jadi manfaatkan itu,” tambahnya. Dikatakan, pihaknya akan terus berupaya meminimalisir peredaran miras di wilayahnya.
Karena menurutnya, miras dapat merusak moral dan ahlak masyarakat. “Oleh sebab itu, kami akan memberi sanksi tegas kepada pemilik pabrik pembuatan arak, karena itu bisa merusak moral masayarakat,”tegas Halikinnor.
Dirinya juga minta kepada tokoh agama, adat, serta tokoh masayarakat untuk sama-sama menjaga daerah Kotim yg dinilai sudah aman dan kondusif tersebut dari penyakit masayarakat. “Karena ini mengganggu Kamtibmas, apalagi dibulan puasa seperti saat ini kami tidak mau ada kegiatan yang dampaknya menggau ibadah kita,” tutupnya.
(dev/matakalteng.co.id)
Discussion about this post