SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim, Alang Arianto menyebut penyesuaian jam kerja ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 09 tahun 2021.
“Berdasarkan surat edaran tersebut, penyesuaian waktu kerja itu berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah atau tempat tinggal,” sebutnya, Senin 12 Maret 2021.
Dikatakan Alang, aturan itu berlaku mulai tanggal 13 April 2021 bertepatan dengan hari pertama bulan puasa. Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, waktu kerja Senin – Kamis mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 sampai 12.30 WIB. Waktu kerja hari Jumat mulai pukul 08.00 sampai 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.
“Sedangkan bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja maka waktu kerja Senin sampai Kamis dan Sabtu mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 WIB. Waktu kerja hari Jum’at mulai pukul 08.00 sampai 14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB,” jelas Alang Arianto.
Ia meminta kepada ASN, bulan puasa jangan dijadikan alasan untuk malas kerja. Justru dengan bekerja melayani masyarakat menjadi amal ibadah.
(dev/matakalteng.com)




















Discussion about this post