SAMPIT – Seperti tahun lalu, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kotawaringin Timur(Kotim) kembali melarang warga melakukan mudik pada saat libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
“Kembali tahun ini mudik ditiadakan berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat,” kata juru bicara Satgas Covid-19 Kotim, Multazam K Anwar, Jum’at 9 April 2021.
Keputusan tersebut diambil mengingat tingginya angka penularan Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru lalu. Sehingga hal ini dilakukan mencegah dan untuk menekan tren peningkatan kasus Covid-19 jelang libur Idul Fitri.
“Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah,” tambah Multazam K Anwar.
Sedangkan untuk teknis pemantauan bagi warga, Multazam menyampaikan pihaknya kemungkinan nanti akan memperketat pengawasan, namun agar hal tersebut dapat dilaksanakan dengan baik, maka terlebih dahulu harus dirapatkan.
“Untuk memastikan bahwa kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tersebut dipatuhi maka kita akan bahas melalui rapat bersama. Nanti apakah ada yang jaga di pelabuhan dari tim Satgas atau gimana, akan kami rapatkan kembali,” tutupnya.
(dev/matakalteng.co.id)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=43161 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post