SAMPIT – Pemakaian bahasa Indonesia sebagai bahasa negara harus diutamakan di ruang publik karena hal itu merupakan amanat undang-undang.
“Ini adalah perintah undang-undang dengan semangat mengutamakan bahasa negara di ruang publik,” ujar Pj Sekertaris Daerah Kabupaten Kotim, Akhmad Husain, Kamis 8 April 2021.
Hal itu diungkapkannya pada saat kegiatan pemartabatan penggunaan bahasa indonesia di ruang publik di Kabupaten Kotim yang diikuti oleh ASN yang ada dilingkup pemerintah setempat dan dilaksanakan selama tiga hari.
Dirinya menyampaikan bahasa ASN dan instansi pemerintah daerah tidak berkaitan secara langsung. Namun, bahasa adalah alat atau bekal yang selalu dibawa ke mana pun. “Bahasa tanpa kita sadari adalah alat yang selalu kita bawa kemana saja, bekal losgistik boleh tertinggal, tapi bahasa tidak boleh,” jelasnya.
Selain itu, dirinya juga menyebutkan bahwa kompetensi dan kemahiran bahasa indonesia ASN, termasuk pula staf dan pimpinan, dapat menjadi cerminan dan etalase seperti apa SDM daerah itu. Menurutnya bahasa yang tertib dan kemampuan menyampaikannya dengan baik dan benar akan memudahkan dalam berkomunikasi dengan masyarakat.
“Oleh sebab itu saya mengajak semua peserta untuk mengikuti kegiatan pemartabatan ini dengan betul-betul. Agar kemampuan berbahasa yang baik dan unggul tercapai,” tambahnya.
(dev/matakalteng.co.id)
Discussion about this post