SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) memperbolehkan masyarakat untuk melaksanakan ibadah tarawih di masjid pada saat bulan suci Ramadhan nanti.
“Ibadah tarawih secara nasional sebenarnya diizinkan cuma tetap menggunakan protokol kesehatan, artinya jaga jarak, mencuci tangan dan memakai masker,” ucap Bupati Kotim, H. Halikinnor, Rabu 7 April 2021.
Ia meyakini bahwa orang melakukan ibadah ke masjid itu bersih, namun menurutnya tidak menutup kemungkinan terpapar Covid-19 yang tidak memiliki gejala atau OTG.
“Jadi silahkan masyarakat untuk melaksanakan ibadah tarawih tapi taati betul prokes untuk menghindari mewabahnya Covid-19,” terang Halikinnor.
Kebijakan membolehkan shalat tarawih berjamaah ini melihat kondisi Kotim dari pandemi Covid-19. Menurut Halikinnor, saat ini penyebaran atau paparan Covid-19 di wilayahnya itu mulai menurun, sehingga ibadah tarawih dapat dilaksanakan di masjid tidak seperti tahun lalu. Namun tentu jumlah jemaah harus setengah atau 50 persen dari kapasitas mesjid.
“Alhamdulillah saat ini Kotim mulai stabil dan melandai, mudah-mudahan dengan hikmah bulan puasa ini akan berkurang. Untuk jumlahnya 50 persen dari jumlah kapasitas mesjidnya. Jadi nanti dikasi tanda supaya ada jarak,” tuturnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post